Namun, pada gedung misi diplomatik seperti gedung kedutaan, diberlakukan yurisdiksi ekstrateritorialitas, yakni hak dan wewenang suatu negara untuk memberlakukan hukum negaranya di wilayah negara lain.
Hal ini karena, berdasarkan teori ekstrateritorialitas, para pejabat diplomatik dan gedung misi diplomatik di negara penerima atau penempatan, dianggap seolah-olah tidak meninggalkan wilayah negara asal.
Adanya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa di area gedung kantor perwakilan diplomatik dari suatu negara pengirim, berlaku hukum negara asalnya, bukan negara lokasi gedungnya.
Kondisi ini dapat juga disebut sebagai perluasan wilayah kekuasaan hukum suatu negara di luar wilayah negara tersebut.
Dalam ilmu hukum, kondisi seperti ini dikenal sebagai suatu bentuk fiksi hukum, yakni suatu kondisi rekaan yang oleh hukum diterima atau diberlakukan sebagai suatu kondisi nyata.
Perwujudan yurisdiksi ekstrateritorialitas di gedung kedutaan ditunjukkan melalui ketentuan pasal 22 Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang telah diratfikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982.
Hukum ini mengatur larangan bagi alat-alat kekuasaan negara penerima untuk masuk dan menjalankan yurisdiksi di dalam kantor perwakilan diplomatik tanpa seijin kepala perwakilan.
Kekebalan diplomatik
Yurisdiksi ekstrateritorialitas juga memberikan kekebalan kepada para pejabat diplomatik dan gedung misi diplomatik di wilayah negara lain. Hal ini karena tidak mungkin hukum negara penerima bisa diberlakukan di wilayah negara asing, atau dalam hal ini wilayah negara pengirim.
Baca Juga: Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris di Jakarta, Pemerintah RI Kecewa
Ada dua jenis kekebalan diplomatik yang diberikan, yakni inviolability dan immunity.