Kedubes Inggris Berhak Penuh Kibarkan Bendera LGBT

Liberty Jemadu

Selasa, 07 Juni 2022 | 23:33 WIB
Kedubes Inggris Berhak Penuh Kibarkan Bendera LGBT
Fakta Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT. (Instagram/@ukinindonesia)

Perwujudan yurisdiksi ekstrateritorialitas di gedung kedutaan ditunjukkan melalui ketentuan pasal 22 Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang telah diratfikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982.

Hukum ini mengatur larangan bagi alat-alat kekuasaan negara penerima untuk masuk dan menjalankan yurisdiksi di dalam kantor perwakilan diplomatik tanpa seijin kepala perwakilan.

Kekebalan diplomatik

Yurisdiksi ekstrateritorialitas juga memberikan kekebalan kepada para pejabat diplomatik dan gedung misi diplomatik di wilayah negara lain. Hal ini karena tidak mungkin hukum negara penerima bisa diberlakukan di wilayah negara asing, atau dalam hal ini wilayah negara pengirim.

Ada dua jenis kekebalan diplomatik yang diberikan, yakni inviolability dan immunity.

Inviolability merupakan hak untuk tidak diganggu gugat. Artinya, seorang pejabat diplomatik mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dari negara penerima dalam menjalankan misi diplomatiknya. Sementara itu, immunity berkaitan dengan kekebalan dari yurisdiksi perdata maupun pidana.

Merujuk pada Pasal 22 Konvensi Wina 1961, kekebalan yang berlaku pada gedung kantor misi diplomatik meliputi kekebalan dari alat-alat kekuasaan negara penerima, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dalam rangka keamanan dan kenyamanan perwakilan misi diplomatik tersebut.

Inggris sendiri merupakan salah satu dari banyak negara-negara di dunia yang memiliki kebijakan untuk memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak kelompok LGBT+. Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental.

Oleh karena itu, wajar jika para pejabat diplomatik yang bertugas di Kedubes Inggris di Jakarta dengan gamblang menunjukkan dukungan mereka terhadap kelompok LGBT+. Mereka mengikuti aturan, sikap, dan agenda kebijakan dari Pemerintah Inggris langsung karena pejabat diplomatik adalah representasi dari negara pengirim.

baca juga

Terlepas dari sikap pemerintah Indonesia dan mayoritas warga yang cenderung anti-LGBT+, pemerintah Inggris – juga negara manapun yang punya perwakilan diplomatik di Indonesia – berhak menunjukkan sikap berbeda di gedung kedutaan karena itu merupakan wilayah kedaulatan mereka.

Hal yang sama juga berlaku bagi para pejabat diplomatik pemerintah Indonesia pada kantor perwakilan diplomatik Indonesia di berbagai negara.

Mereka juga berhak menunjukkan sikap tertentu berdasarkan agenda kebijakan pemerintah Indonesia sekalipun itu berbeda dengan agenda kebijakan pemerintah dan sikap masyarakat di negara perwakilan diplomatik Indonesia itu berada, karena gedung kedutaan Indonesia di berbagai negara adalah juga bagian dari wilayah kedaulatan ekstrateritorial Indonesia.

Publik sebaiknya tidak hanya berpijak pada hukum nasional, tapi perlu juga melihat dari segi hukum internasional karena terkait dengan masalah hubungan antar negara.

Pemahaman yang baik seputar aturan hukum yang berlaku di wilayah gedung misi diplomatik penting untuk menjadi bekal bagi masyarakat untuk bertindak kala berada di seputar wilayah tersebut.

Artikel ini sebelumya tayang di The Conversation.

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Negara Kehilangan 'Koordinat', Warga Kehilangan Ruang Hidup

Saat Negara Kehilangan 'Koordinat', Warga Kehilangan Ruang Hidup

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:40 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Kedaulatan Pangan atau Ketergantungan yang Dipelihara?

Kedaulatan Pangan atau Ketergantungan yang Dipelihara?

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:15 WIB

Strategi Prabowo Wujudkan Kedaulatan Pangan

Strategi Prabowo Wujudkan Kedaulatan Pangan

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18 WIB

Blak-blakan di DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Kronologi AS Minta Izin Lintas Udara RI

Blak-blakan di DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Kronologi AS Minta Izin Lintas Udara RI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:42 WIB

Polemik Laut China Selatan Kini Jadi Perang Dingin Digital, Bagaimana Nasib Natuna?

Polemik Laut China Selatan Kini Jadi Perang Dingin Digital, Bagaimana Nasib Natuna?

Liks | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:27 WIB

Polemik Laut China Selatan Masuki Babak Baru Lewat Perang Propaganda Digital, Bagaimana Indonesia?

Polemik Laut China Selatan Masuki Babak Baru Lewat Perang Propaganda Digital, Bagaimana Indonesia?

Liks | Jum'at, 15 Mei 2026 | 23:55 WIB

Kedaulatan Terancam? Akademisi Kompak Kritisi Kebijakan Akses Militer Asing di Langit Indonesia

Kedaulatan Terancam? Akademisi Kompak Kritisi Kebijakan Akses Militer Asing di Langit Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:16 WIB

Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan

Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB

DPR Tegaskan Kedaulatan Udara RI Mutlak, Militer AS Tak Bisa Asal Melintas

DPR Tegaskan Kedaulatan Udara RI Mutlak, Militer AS Tak Bisa Asal Melintas

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:19 WIB

Terkini

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

×