Kedubes Inggris Berhak Penuh Kibarkan Bendera LGBT

Liberty Jemadu

Selasa, 07 Juni 2022 | 23:33 WIB
Kedubes Inggris Berhak Penuh Kibarkan Bendera LGBT
Fakta Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT. (Instagram/@ukinindonesia)

Suara.com - Beberapa waktu lalu Kedutaan Besar atau Kedubes Inggris di Jakarta mengunggah foto bendera pelangi yang berkibar di samping bendera Inggris Raya di halaman kedutaan.

Bendera pelangi diyakini secara luas sebagai simbol dukungan terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender, serta minoritas gender dan seksual lainnya (LGBT+).

Keterangan yang tertulis pada unggahan tersebut juga jelas memperlihatkan keberpihakan Kedubes Inggris terhadap hak-hak LGBT+. Mereka juga mendorong semua negara di dunia untuk menghentikan diskriminasi terhadap LGBT+.

Unggahan di akun Instagram resmi Kedubes Inggris tersebut sontak menuai kontroversi warganet di media sosial. Kolom komentar unggahan foto itu kemudian didominasi oleh kecaman dari masyarakat Indonesia. Banyak yang memintanya untuk dihapus, bahkan banyak yang menyatakan akan berhenti mengikuti akun tersebut.

Di Indonesia, ekspresi dukungan terhadap kelompok LGBT+ maupun minoritas gender lain masih dianggap tabu. Biasanya, ekspresi semacam ini juga cenderung mengundang kecaman dari masyarakat.

Sebaliknya, pemerintah Inggris cenderung lebih menerima eksistensi kelompok LGBT+. Sikap tersebut tentu saja berhak mereka tunjukan di wilayah kedaulatannya.

Namun demikian, kecaman dan protes atas keputusan Kedubes Inggris untuk mengibarkan bendera pelangi di area kedutaan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami bagaimana sebenarnya aturan hukum internasional tentang hukum yang berlaku pada lingkup wilayah gedung misi diplomatik, seperti gedung kedutaan sebuah negara di wilayah negara penerima.

Yurisdiksi ekstrateritorialitas

Keberlakuan hukum dan penegakan hukum oleh suatu negara melalui alat-alat kekuasaan negara dilandaskan pada suatu yurisdiksi. Ini berarti meliputi kekuasaan untuk membentuk, memberlakukan, dan menegakkan hukum di suatu wilayah.

baca juga

Pada dasarnya, yurisdiksi itu terbatas dalam wilayah teritorial suatu negara, di mana negara tersebut memiliki kekuasaan sepenuhnya untuk melaksanakan aturan dan penegakan hukum terhadap warga negaranya. Kekuasaan tersebut tidak bisa dilaksanakan di wilayah negara lain.

Namun, pada gedung misi diplomatik seperti gedung kedutaan, diberlakukan yurisdiksi ekstrateritorialitas, yakni hak dan wewenang suatu negara untuk memberlakukan hukum negaranya di wilayah negara lain.

Hal ini karena, berdasarkan teori ekstrateritorialitas, para pejabat diplomatik dan gedung misi diplomatik di negara penerima atau penempatan, dianggap seolah-olah tidak meninggalkan wilayah negara asal.

Adanya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa di area gedung kantor perwakilan diplomatik dari suatu negara pengirim, berlaku hukum negara asalnya, bukan negara lokasi gedungnya.

Kondisi ini dapat juga disebut sebagai perluasan wilayah kekuasaan hukum suatu negara di luar wilayah negara tersebut.

Dalam ilmu hukum, kondisi seperti ini dikenal sebagai suatu bentuk fiksi hukum, yakni suatu kondisi rekaan yang oleh hukum diterima atau diberlakukan sebagai suatu kondisi nyata.

Perwujudan yurisdiksi ekstrateritorialitas di gedung kedutaan ditunjukkan melalui ketentuan pasal 22 Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang telah diratfikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982.

Hukum ini mengatur larangan bagi alat-alat kekuasaan negara penerima untuk masuk dan menjalankan yurisdiksi di dalam kantor perwakilan diplomatik tanpa seijin kepala perwakilan.

Kekebalan diplomatik

Yurisdiksi ekstrateritorialitas juga memberikan kekebalan kepada para pejabat diplomatik dan gedung misi diplomatik di wilayah negara lain. Hal ini karena tidak mungkin hukum negara penerima bisa diberlakukan di wilayah negara asing, atau dalam hal ini wilayah negara pengirim.

Ada dua jenis kekebalan diplomatik yang diberikan, yakni inviolability dan immunity.

Inviolability merupakan hak untuk tidak diganggu gugat. Artinya, seorang pejabat diplomatik mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dari negara penerima dalam menjalankan misi diplomatiknya. Sementara itu, immunity berkaitan dengan kekebalan dari yurisdiksi perdata maupun pidana.

Merujuk pada Pasal 22 Konvensi Wina 1961, kekebalan yang berlaku pada gedung kantor misi diplomatik meliputi kekebalan dari alat-alat kekuasaan negara penerima, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dalam rangka keamanan dan kenyamanan perwakilan misi diplomatik tersebut.

Inggris sendiri merupakan salah satu dari banyak negara-negara di dunia yang memiliki kebijakan untuk memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak kelompok LGBT+. Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental.

Oleh karena itu, wajar jika para pejabat diplomatik yang bertugas di Kedubes Inggris di Jakarta dengan gamblang menunjukkan dukungan mereka terhadap kelompok LGBT+. Mereka mengikuti aturan, sikap, dan agenda kebijakan dari Pemerintah Inggris langsung karena pejabat diplomatik adalah representasi dari negara pengirim.

Terlepas dari sikap pemerintah Indonesia dan mayoritas warga yang cenderung anti-LGBT+, pemerintah Inggris – juga negara manapun yang punya perwakilan diplomatik di Indonesia – berhak menunjukkan sikap berbeda di gedung kedutaan karena itu merupakan wilayah kedaulatan mereka.

Hal yang sama juga berlaku bagi para pejabat diplomatik pemerintah Indonesia pada kantor perwakilan diplomatik Indonesia di berbagai negara.

Mereka juga berhak menunjukkan sikap tertentu berdasarkan agenda kebijakan pemerintah Indonesia sekalipun itu berbeda dengan agenda kebijakan pemerintah dan sikap masyarakat di negara perwakilan diplomatik Indonesia itu berada, karena gedung kedutaan Indonesia di berbagai negara adalah juga bagian dari wilayah kedaulatan ekstrateritorial Indonesia.

Publik sebaiknya tidak hanya berpijak pada hukum nasional, tapi perlu juga melihat dari segi hukum internasional karena terkait dengan masalah hubungan antar negara.

Pemahaman yang baik seputar aturan hukum yang berlaku di wilayah gedung misi diplomatik penting untuk menjadi bekal bagi masyarakat untuk bertindak kala berada di seputar wilayah tersebut.

Artikel ini sebelumya tayang di The Conversation.

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:58 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana

Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Tanoana mPae: Ketika Masyarakat Pamona Belajar Menjaga Pangan dari Sukma Padi

Tanoana mPae: Ketika Masyarakat Pamona Belajar Menjaga Pangan dari Sukma Padi

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Saat Negara Kehilangan 'Koordinat', Warga Kehilangan Ruang Hidup

Saat Negara Kehilangan 'Koordinat', Warga Kehilangan Ruang Hidup

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:40 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Kedaulatan Pangan atau Ketergantungan yang Dipelihara?

Kedaulatan Pangan atau Ketergantungan yang Dipelihara?

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:15 WIB

Strategi Prabowo Wujudkan Kedaulatan Pangan

Strategi Prabowo Wujudkan Kedaulatan Pangan

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18 WIB

Blak-blakan di DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Kronologi AS Minta Izin Lintas Udara RI

Blak-blakan di DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Kronologi AS Minta Izin Lintas Udara RI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:42 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

×