Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto hingga Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 08 Juni 2022 | 11:35 WIB
Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto hingga Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI yang dijatuhkan pada Priyanto merupakan hal wajar.

Namun pihak PBHI merasa masih ada tanggung jawab yang harus dilakukan Priyanto terhadap keluarga korban. Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan bahwa Priyanto harus membayar restitusi kepada keluarga korban.

PBHI menilai apabila terdakwa tidak mau membayar restitusi, maka negara atau institusi TNI harus memberikan kompensasi bagi korban atau keluarganya. Keharusan pembayaran kompensasi itu dilatarbelakangi karena sejak awal kasus Priyanto diambil alih oleh Pengadilan Militer.

Dorongan pembayaran restitusi atau kompensasi tersebut dilihat PBHI dari segi umur korban yang masih terbilang muda dan tergolong usia produktif. 

Itulah perjalanan kasus Kolonel Priyanto hingga kini divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI