Obok-obok Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Catatan Khusus Eks Walkot Haryadi Suyuti Terkait IMB Apartemen

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 08 Juni 2022 | 12:14 WIB
Obok-obok Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Catatan Khusus Eks Walkot Haryadi Suyuti Terkait IMB Apartemen
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga catatan khusus eks Wali Kota Haryadi Suyuti terkait izin mendirikan bangunan (IMB) terkait pembangunan apartemen di Yogyakarta yang kini berujung rasuah.

Penyitaan itu setelah KPK menyatroni tiga lokasi dalam penggeledahan. Diantaranya yakni, Kantor Wali Kota Yogyakarta; Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta; dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS (Haryadi Suyuti) selaku walikota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Ali mengatakan, barang bukti yang disita nantinya akan dianalisa dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil menjadi saksi maupun kepada para tersangka.

"Penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," katanya.

Kemarin, Tim Satgas KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor PT. Summarecon Agung Tbk. Tim Satgas menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.

Terkait uang yang disita, KPK belum men-total keseluruhan jumlah uang tersebut. Lantaran masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

Dalam OTT pun tim satgas KPK menyita uang mencapai 27.258 ribu dolar Amerika Serikat di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta. Uang itu berasal dari tersangka Oon untuk diberikan kepada Haryadi.

"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022,"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pertajam Bukti Wali Kota Ambon Richard Arahkan Pemenang Proyek Serahkan Sejumlah Uang

KPK Pertajam Bukti Wali Kota Ambon Richard Arahkan Pemenang Proyek Serahkan Sejumlah Uang

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 12:07 WIB

Pernah Cemas Bagaimana Indonesia Tanpa Dirinya, Megawati Malah 'Dikuliti' Pemuda Ini: Ibu Nggak Usah Khawatir...

Pernah Cemas Bagaimana Indonesia Tanpa Dirinya, Megawati Malah 'Dikuliti' Pemuda Ini: Ibu Nggak Usah Khawatir...

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 11:55 WIB

KPK Geledah Sejumlah Ruang di Balai Kota Yogyakarta Selama 9 Jam, Ini Kata Pj Wali Kota

KPK Geledah Sejumlah Ruang di Balai Kota Yogyakarta Selama 9 Jam, Ini Kata Pj Wali Kota

Jogja | Rabu, 08 Juni 2022 | 11:04 WIB

Kasus Dana Bergulir Fiktif LPDB di Jawa Barat, KPK: Banyak UMKM Tidak Merasakan

Kasus Dana Bergulir Fiktif LPDB di Jawa Barat, KPK: Banyak UMKM Tidak Merasakan

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 10:07 WIB

Spanduk Bertuliskan "Kembalikan Bupati Kami" di Pembukaan Piala Bupati Bogor Bikin Ricuh Publik: Terlihat Menjilat

Spanduk Bertuliskan "Kembalikan Bupati Kami" di Pembukaan Piala Bupati Bogor Bikin Ricuh Publik: Terlihat Menjilat

Bogor | Rabu, 08 Juni 2022 | 08:22 WIB

Bawa Koper dan Tas Besar Saat Keluar, KPK Geledah 3 Ruangan Balai Kota Yogyakarta Selama 9 Jam

Bawa Koper dan Tas Besar Saat Keluar, KPK Geledah 3 Ruangan Balai Kota Yogyakarta Selama 9 Jam

Jogja | Rabu, 08 Juni 2022 | 08:10 WIB

Netizen Lihat Almarhum Ibunya Terakam Video Viral TikTok, KPK Boyong Koper Usai Geledah Balai Kota Yogyakarta

Netizen Lihat Almarhum Ibunya Terakam Video Viral TikTok, KPK Boyong Koper Usai Geledah Balai Kota Yogyakarta

Jogja | Rabu, 08 Juni 2022 | 07:44 WIB

KPK Menyita Lahan Diduga Hasil TPPU Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami

KPK Menyita Lahan Diduga Hasil TPPU Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami

Malang | Selasa, 07 Juni 2022 | 21:55 WIB

Terkini

Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran

Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:49 WIB

Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran

Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:36 WIB

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:30 WIB

Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran

Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:27 WIB

Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks

Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:26 WIB

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:16 WIB

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03 WIB

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:59 WIB

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55 WIB

Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz

Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB