M Kece Tak Hadir Lagi ke Sidang Setelah Sempat Sakit, Irjen Napoleon: Saya Diuntungkan

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 09 Juni 2022 | 15:43 WIB
M Kece Tak Hadir Lagi ke Sidang Setelah Sempat Sakit, Irjen Napoleon: Saya Diuntungkan
M Kece Tak Hadir Lagi ke Sidang Setelah Sempat Sakit, Irjen Napoleon: Saya Diuntungkan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang perkara kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditunda untuk kali kedua. Hari ini, hakim ketua Djuyamto berhalangan hadir sehingga sidang harus dilanjutkan pekan depan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masih menunggu surat balasan dari pengadilan Tinggi Jawa Barat ihwal kondisi kesehatan Kece. Terkait hal itu, Napoleon berpendapat bahwa hal itu akan menguntungkan dirinya jika Kece tidak menyelesaikan keterangannya sebagai saksi korban.

"Karena Kace kan belum menyelesaikan, itungannya kalau belum selesai itu keterangannya akan ditiadakan, baik di BAP, maupun di persidangan kalau dia tak lengkapi datanya kesaksian dia akan hilang artinya saya diuntungkan," kata Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).

Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang di pengadilan. (Suara.com/Arga)
Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang di pengadilan. (Suara.com/Arga)

Pekan depan, Kamis (16/6/2022), JPU berencana menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisian. Salah satunya Bripka Asep Sigit, sosok yang mengganti gembok sel tahanan Kece atas perintah Napoleon.

Terkait hal itu, Napoleon tidak berkomentar banyak. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tetap akan mengikuti jalannya persidangan sebagaimana JPU menghadirkan saksi.

"Saya ikut apa kata JPU," sambungnya.

Ditunda Gegara Hakim Absen

Sedianya, hari ini sidang masih beragendakan pemeriksaan terhadap Kece selaku saksi korban. Pekan lalu, sidang juga ditunda karena Kece dalam kondisi sakit.

"Pada persidangan pagi ini oleh karena ketua majelis hakim berhalangan hadir, ada yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, saya selaku hakim anggota 1 akan memimpin persidangan ini," kata hakim anggota, Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, majelis hakim kembali mengagendakan persidangan pada Kamis (16/9/2022) pekan depan. Agendanya masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparten di PN Jakarta Selatan kembali ditunda gegara hakim ketua tidak hadir. (Suara.com/Arga)
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparten di PN Jakarta Selatan kembali ditunda gegara hakim ketua tidak hadir. (Suara.com/Arga)

"Baik untuk persidangan selanjutnya akan dibuka kembali di satu minggu kemudian pada Kamis masih dengan acara yang sama. Sidang ditunda sampai dengan hari Kamis," sambung Elfian.

Pekan lalu, Kamis (2/6/2022), sidang juga ditunda karena Kace yang selaku saksi korban tidak dapat menghadiri persidangan karena alasan sakit. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai Majelis Hakim membuka persidangan.

Dakwaan Jaksa

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Irjen Napoleon Lagi-lagi Batal Digelar, Setelah M Kece Sakit, Kini Hakim Ketua Absen

Sidang Kasus Irjen Napoleon Lagi-lagi Batal Digelar, Setelah M Kece Sakit, Kini Hakim Ketua Absen

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:13 WIB

Sudah Siapkan Video untuk Beri Bantahan Tapi Tak Hadir, Napoleon Pertanyakan Keseriusan M Kece

Sudah Siapkan Video untuk Beri Bantahan Tapi Tak Hadir, Napoleon Pertanyakan Keseriusan M Kece

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 14:12 WIB

M Kece Batal Hadiri Persidangan Karena Alasan Sakit, Irjen Napoleon : Ah Pura-Pura!

M Kece Batal Hadiri Persidangan Karena Alasan Sakit, Irjen Napoleon : Ah Pura-Pura!

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 13:13 WIB

Sebut Sering Bohong, Irjen Napoleon Bantah Pernyataan M. Kece Soal Ancaman Bunuh Keluarga

Sebut Sering Bohong, Irjen Napoleon Bantah Pernyataan M. Kece Soal Ancaman Bunuh Keluarga

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 20:28 WIB

Terkini

Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR

Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:01 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56 WIB

Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal

Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:55 WIB

Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19

Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:43 WIB

Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar

Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:31 WIB

Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos

Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:28 WIB

Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus

Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:28 WIB

Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait

Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:26 WIB

SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten

SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:18 WIB

Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres

Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:08 WIB