Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional, Buya Yahya Menjawab

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:48 WIB
Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional, Buya Yahya Menjawab
Ilustrasi Mengangsur di Bank, ATM - Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional (Pexels)

Suara.com - Kurang dari sebulan, umat Islam akan menyambut datangnya bulan Dzulhijjah, di mana dilaksanakan ibadah haji 2022 di Baitullah. Biaya yang cukup mahal, membuat beberapa orang merasa perlu mengangsur untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut. Lantas bagaimana hukum angsuran haji di bank konvensional

Melakukan angsuran haji di bank konvensional menurut beberapa orang menjadi cara efektif agar dapat melaksanakan ibadah haji. Karena dengan mengangsur di bank konvensional, biaya haji yang dikumpulkan akan lebih meringankan jamaah. Namun sejumlah orang berpendapat hukum angsuran haji di bank konvensional termasuk riba dan akan mendapat dosa.

Seperti halnya salah satu jamaah, yang menanyakan terkait hukum angsuran haji konvensional dalam kajian Buya Yahya yang diuggah di channel YouTube Al-Bahjah TV. Ia mempertanyakan persoalan yang terkait dengan keberangkatan haji menggunakan uang angsuran di bank konvensional. 

Hukum Angsuran Haji di Bank Konvensional

Buya Yahya menanggapi terkait dengan persoalan tersebut, ia menjelaskan bahwa sesungguhnya Allah SWT maha pengampun lagi maha peyayang. Oleh karena itu jika kita mengetahui bahwa peebuatan yang bertentangan dengan syariat, termasuk melakukan angsuran jaji di bank konvensional maka alangkah baiknya harus segera ditinggalkan. 

Dalam hal ini pelaku harus memutus semua hubungan yang berkaitan dengan bank konvensional. 

"Lakukan dua hal agar terbebas dari dosa, yang pertama Anda harus hengkang dengan meninggalkan wilayah tersebut (bank). Anda putus urusan-urusannya dengan riba. Kedua, karena sifatnya angsuran maka yang diambil hanya modal yang Anda berikan untuk haji," jelas Buya Yahya. 

Karena melakukan angsuram di bank konvensional termasuk dalam perbuatan dosa besar. Riba dalam agama Islam sendiri adalah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal saat dilakukannya proses pelunasan. Adapun bunga yang dibebankan mengacu pada presentase yang dibebankan kepada peminjam. 

Sementara jika bank konvensional memberikan uang lebih, maka uang tersebut tidak boleh digunakan untuk berhaji. Sebab uang dari bank tersebut termasuk ke dalam uang haram karena berasal dari kegiatan riba. 

Meskipun uang yang diberikan kepada Anda tersebut termasuk uang riba, jika diberikan kembali ke pihak bank bukan termasuk sedekah. Maka Buya menganjukan untuk mengambilnya sebagai barang yang 'kotor'. Kemudian untuk digunkan sebagai sesuatu yang kotor. Apa yang dimaksud sesuatu yang kotor itu? 

Maksud dari sesuatu yang kotor adalah uang tersebut sebaiknya digunakan seperti untuk membangun selokan di lingkungan sekitar rumah, WC umum, membangun tempat pembuangan sampah dan lainnya. Akan tetapi usahakan untuk melakukannya secara diam-diam jangan atas nama pribadi. Karena jika uang tersebut digunakan untuk menghidupi keluarga sama saja mereka makan dari uang riba. 

"Bagi siapapun yang berurusan dengan dunia riba, lintaskan permohonan agar Allah menuntaskannya. Jangan sombong dengan Allah," tegas Buya Yahya. 

Karena sesungguhnya Allah maha segalanya. Dia bisa menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh hamba-Nya termasuk keluar dari praktik riba. Jika umat-Nya tersebut meminta dan memohon kepada-Nya. 

"Maka hijrahlah Anda secepatnya, kemudian bagi siapapun yang saat ini masih berurusan dengan dunia konvensional apalagi uangnya dititipkan di sana, lalu berkembang dengan riba-riba. Ambil modalnya kemudian kembalikan ke wilayah syariah," tuntasnya. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum angsuran haji di bank konvensional adalah dilarang karena bertentangan dengan syariat agama Islam dan syarat haji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Barang-Barang Nyeleneh yang Dibawa Jemaah Haji: Bawa Perkakas hingga Cobek

Barang-Barang Nyeleneh yang Dibawa Jemaah Haji: Bawa Perkakas hingga Cobek

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:06 WIB

Jemaah Wajib Tahu, Ini Ketentuan Barang Bawaan Haji dan Umroh dari Kemenag

Jemaah Wajib Tahu, Ini Ketentuan Barang Bawaan Haji dan Umroh dari Kemenag

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:50 WIB

Bacaan Talbiyah Latin Lengkap dengan Keutamaan, Hukum dan Waktu, Jemaah Haji 2022 Wajib Tahu!

Bacaan Talbiyah Latin Lengkap dengan Keutamaan, Hukum dan Waktu, Jemaah Haji 2022 Wajib Tahu!

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 14:07 WIB

Haji Mabrur Adalah Keinginan Semua Jemaah, Ini Ikhtiar yang Perlu Dilakukan

Haji Mabrur Adalah Keinginan Semua Jemaah, Ini Ikhtiar yang Perlu Dilakukan

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 11:21 WIB

Kemenag: Hanya 22 Calon Haji Asal Simeulue Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci

Kemenag: Hanya 22 Calon Haji Asal Simeulue Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sumut | Kamis, 09 Juni 2022 | 19:19 WIB

Rangkaian Urutan Ibadah Haji Lengkap dari Tiba di Mekah hingga Thawaf Wa'da

Rangkaian Urutan Ibadah Haji Lengkap dari Tiba di Mekah hingga Thawaf Wa'da

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 17:41 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB