5. Benda-benda tajam dan membahayakan
Benda yang bersifat tajam meskipun perkakas rumah tangga dilarang dibawa ke pesawat. Tak hanya itu, benda tumpul seperti cobek juga dilarang dibawa lantaran berpotensi membahayakan.
Bahkan, seorang jemaah haji asal Lamongan, Jawa Timur harus berhadapan dengan petugas lantaran barang bawaannya terdeteksi sinar x membawa perkakas dari palu hingga paku.
"Ada barang yang dilarang dibawa, seperti palu, paku, hingga cobek di dalam tas tenteng milik jamaah," kata Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya Husnul Maram di Surabaya, Rabu (08/06/2022).
6. Barang-barang lainnya sesuai ketentuan Kemenag
Selain barang umum di atas, Kemenag juga telah memberikan ketentuan resmi terkait barang jemaah haji yang akan berangkat menggunakan pesawat terbang.
Adapun ketentuan tersebut melarang para jemaah untuk membawa barang sebagai berikut
- Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak;
- Senjata api dan senjata tajam;
- Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
Konsekuensi jika menyalahi ketentuan
Tak lupa, Kemenag juga telah mengingatkan kepada para jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan yang hendak dibawa ke pesawat.
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Sumsel Diingatkan Selalu Pakai Gelang Identitas
Adapun salah satu konsekuensi yang didapatkan saat melanggar ketentuan adalah penumpang akan berhadapan dengan petugas yang meminta koper untuk dibongkar, sehingga akan mengganggu perjalanan.
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” tegas Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam keterangan pers, Rabu (8/6/2022).
Kontributor : Armand Ilham