Santainya 2 Cewek Jalan Kaki Demi Beri Efek Jera ke Pemotor yang Nekat Naik ke Trotoar, Aksinya Panen Pujian

Senin, 13 Juni 2022 | 15:00 WIB
Santainya 2 Cewek Jalan Kaki Demi Beri Efek Jera ke Pemotor yang Nekat Naik ke Trotoar, Aksinya Panen Pujian
Pemotor nekat naik ke trotoar, malah terjebak macet karena menunggu pejalan kaki. (Instagram/@gojek24jam)

"Kedua adik itu sudah benar karena berjalan sesuai di tempatnya. Trotoar hanya diperuntukkan untuk pejalan kaki," jelas warganet lain.

"Good... lanjutkan. Saya suka, hak pejalan kaki kok trotoar," imbuh warganet.

"Mba pejalan kakinya keren," timpal yang lainnya.

Merebut Hak Pejalan Kaki di Trotoar Bisa Kena Denda Ratusan Ribu

Trotoar merupakan jalur khusus yang menjadi hak pejalan kaki. Karena itulah, sudah sepatutnya pengguna jalan lain tidak sembarangan menyalahgunakannya, termasuk pengendara sepeda motor yang sampai naik ke trotoar.

Bahkan Indonesia sudah mengatur sanksi pidana untuk pengguna jalan yang tidak menghormati hak-hak pejalan kaki, termasuk pemotor yang naik ke trotoar.

Melansir etilang.id, terdapat dua regulasi utama terkait sanksi pemotor yang naik ke trotoar. Yakni di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 dan 284.

Pada Pasal 275 disebutkan bahwa pengendara yang mengabaikan dan mengganggu fasilitas pejalan kaki, termasuk trotoar akan dipidana dengan kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sementara itu, Pasal 284 menegaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pedestrian alias pejalan kaki.

Baca Juga: Viral Pengunjung Mall Sempat Dicaci Gegara Sepatunya Dibersihin Cleaning Service, Ternyata Ada Kisah Lain di Baliknya

Apabila ada pengendara yang melanggar ketentuan ini, ia akan diancam kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Jadi, masih nekat mengendarai sepeda motor dan naik ke trotoar?

Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini ya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI