4. Balap Liar & Kebut-Kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
5. Pakai HP Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.
6. Tak Pakai Helm SNI
Jenis pelanggaran ini dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
7. Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
8. Berboncengan motor Lebih dari 1 Orang
Baca Juga: Kronologi Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Dilaporkan ke Polisi
Pelanggaran jenis ini dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.