Jangan Sampai Ditilang! Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2022

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 13 Juni 2022 | 16:18 WIB
Jangan Sampai Ditilang! Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2022
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (20/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Balap Liar & Kebut-Kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Pakai HP Saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.

6. Tak Pakai Helm SNI

Jenis pelanggaran ini dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.

7. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

8. Berboncengan motor Lebih dari 1 Orang

Baca Juga: Kronologi Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Dilaporkan ke Polisi

Pelanggaran jenis ini dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI