Jangan Sampai Ditilang! Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2022

Farah Nabilla

Senin, 13 Juni 2022 | 16:18 WIB
Jangan Sampai Ditilang! Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2022
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (20/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 dengan delapan jenis pelanggaran sebagai incaran. Upaya tersebut diklaim untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh Jaya 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022. Pada Operasi Patuh Jaya 2022 ini, penegakan hukum juga diberlakukan dengan mengenakan sanksi tilang secara manual dan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) serta teguran.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi.

Berikut rincian prioritas penindakan polisi, dilansir dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

1. Melawan Arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.

2. Knalpot Bising Atau Tak Sesuai Standar

Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000

3. Kendaraan Pakai Rotator Tak Sesuai Peruntukan 

baca juga

Pengendara yang kendaraannya pakai rotator yang tak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam, dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

4. Balap Liar & Kebut-Kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Pakai HP Saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.

6. Tak Pakai Helm SNI

Jenis pelanggaran ini dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.

7. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

8. Berboncengan motor Lebih dari 1 Orang

Pelanggaran jenis ini dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000. 

Itulah deretan jenis pelanggaran yang jadi target operasi Patuh Jaya 2022. Jangan melanggar ya!

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Dilaporkan ke Polisi

Bogor | Senin, 13 Juni 2022 | 16:09 WIB

Diduga Aniaya Seorang Warga, Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Diduga Aniaya Seorang Warga, Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Bekaci | Senin, 13 Juni 2022 | 15:58 WIB

Polda Metro Akan Periksa Aktor Iko Uwais Kasus Dugaan Penganiayaan Designer Interior

Polda Metro Akan Periksa Aktor Iko Uwais Kasus Dugaan Penganiayaan Designer Interior

News | Senin, 13 Juni 2022 | 15:41 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap 30 Sekolah Diduga Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin

Polda Metro Jaya Ungkap 30 Sekolah Diduga Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin

News | Senin, 13 Juni 2022 | 15:23 WIB

Segini Besaran Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta, Bikin Dompet Kering!

Segini Besaran Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta, Bikin Dompet Kering!

News | Senin, 13 Juni 2022 | 13:33 WIB

Korlantas Gelar Operasi Patuh Jaya Pada 13-26 Juni 2022, Tilang Akan Dilakukan Secara Elektronik

Korlantas Gelar Operasi Patuh Jaya Pada 13-26 Juni 2022, Tilang Akan Dilakukan Secara Elektronik

News | Senin, 13 Juni 2022 | 13:14 WIB

Lokasi dan Jadwal Operasi Patuh Jaya di Jakarta Barat, Dimulai Hari Ini

Lokasi dan Jadwal Operasi Patuh Jaya di Jakarta Barat, Dimulai Hari Ini

News | Senin, 13 Juni 2022 | 12:26 WIB

Polisi Kembali Tangkap Tokoh Khilafatul Muslimin, Berikut Perannya

Polisi Kembali Tangkap Tokoh Khilafatul Muslimin, Berikut Perannya

Sumut | Senin, 13 Juni 2022 | 12:13 WIB

Bukan Sekadar Kegiatan Rutin, Kakorlantas Harapkan Operasi Patuh Jaya 2022 Berhasil Membangun Kesadaran Berlalu Lintas

Bukan Sekadar Kegiatan Rutin, Kakorlantas Harapkan Operasi Patuh Jaya 2022 Berhasil Membangun Kesadaran Berlalu Lintas

Otomotif | Senin, 13 Juni 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×