Sudah Divonis 8 Tahun Penjara dan Tersangka TPPU, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Kembali Dijerat Kasus Baru

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 13 Juni 2022 | 19:28 WIB
Sudah Divonis 8 Tahun Penjara dan Tersangka TPPU, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Kembali Dijerat Kasus Baru
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Kamis (09/06/22).[Suara.com/Anin Kartika]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kembali bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang kembali menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

KPK kekinian tengah membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi.

Dalam kasus sebelumnya, Budhi sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam penerimaan suap dari sejumlah proyek di tahun 2017 sampai 2018. Kekinian, KPK juga telah menetapkan tersangka Budhi dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau (TPPU).

"Saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Ali mengatakan, KPK kini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Selanjutnya, akan melakukan pemanggilan saksi-saksi.

"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Ali

Ia pun mengajak masyarakat bila mendapatkan informasi mengenai pengusutan kasus ini, diharapkan dapat menyampaikan kepada KPK.

"Apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada Tim Penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Tipikor Semarang memvonis Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono selama delapan tahun penjara.

baca juga

Budhi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait suap sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 sampai 2018.

Selain pidana badan, Budhi Sarwono juga diminta membayar denda sebesar Rp 700 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Selain Budhi, orang kepercayaan Kedhi Afandi juga divonis sama delapan tahun penjara.

Majelis hakim membacakan vonis Bupati Budhi Sarwono dan Kedhi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto. Panitera pengganti yakni Endang Hartiningsih.

"Pidana masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Hal memberatkan terdakwa Budhi Sarwono adalah sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Hakim Vonis Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Tok! Hakim Vonis Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 14:46 WIB

Tak Diminta Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Hukuman Budhi Sarwono Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Tak Diminta Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Hukuman Budhi Sarwono Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Jawa Tengah | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:42 WIB

Meski Budhi Sarwono Tak Terbukti Soal Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa KPK Pastikan Penyidikan Berjalan Terus

Meski Budhi Sarwono Tak Terbukti Soal Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa KPK Pastikan Penyidikan Berjalan Terus

Jawa Tengah | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:35 WIB

Terkini

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

×