Sudah Divonis 8 Tahun Penjara dan Tersangka TPPU, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Kembali Dijerat Kasus Baru

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 13 Juni 2022 | 19:28 WIB
Sudah Divonis 8 Tahun Penjara dan Tersangka TPPU, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Kembali Dijerat Kasus Baru
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Kamis (09/06/22).[Suara.com/Anin Kartika]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kembali bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang kembali menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

KPK kekinian tengah membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi.

Dalam kasus sebelumnya, Budhi sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam penerimaan suap dari sejumlah proyek di tahun 2017 sampai 2018. Kekinian, KPK juga telah menetapkan tersangka Budhi dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau (TPPU).

"Saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Ali mengatakan, KPK kini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Selanjutnya, akan melakukan pemanggilan saksi-saksi.

"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Ali

Ia pun mengajak masyarakat bila mendapatkan informasi mengenai pengusutan kasus ini, diharapkan dapat menyampaikan kepada KPK.

"Apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada Tim Penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Tipikor Semarang memvonis Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono selama delapan tahun penjara.

baca juga

Budhi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait suap sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 sampai 2018.

Selain pidana badan, Budhi Sarwono juga diminta membayar denda sebesar Rp 700 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Selain Budhi, orang kepercayaan Kedhi Afandi juga divonis sama delapan tahun penjara.

Majelis hakim membacakan vonis Bupati Budhi Sarwono dan Kedhi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto. Panitera pengganti yakni Endang Hartiningsih.

"Pidana masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Hal memberatkan terdakwa Budhi Sarwono adalah sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Hakim Vonis Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Tok! Hakim Vonis Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 14:46 WIB

Tak Diminta Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Hukuman Budhi Sarwono Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Tak Diminta Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Hukuman Budhi Sarwono Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Jawa Tengah | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:42 WIB

Meski Budhi Sarwono Tak Terbukti Soal Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa KPK Pastikan Penyidikan Berjalan Terus

Meski Budhi Sarwono Tak Terbukti Soal Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa KPK Pastikan Penyidikan Berjalan Terus

Jawa Tengah | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:35 WIB

Terkini

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:55 WIB

Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan

Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:52 WIB

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik

Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:41 WIB

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:30 WIB

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:18 WIB

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:13 WIB

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:07 WIB

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:06 WIB

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:56 WIB