Presiden Partai Buruh: Masa Kampanye 75 Hari Langgar Undang-undang Pemilu

Selasa, 14 Juni 2022 | 02:15 WIB
Presiden Partai Buruh: Masa Kampanye 75 Hari Langgar Undang-undang Pemilu
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan masa kampanye 75 hari melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Karena itu Partai Buruh melakukan audiensi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu.

"Kami menolak masa kampanye 75 hari karena itu melanggar undang-undang pemilu dan KPU. Sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah, toh DPR peserta pemilu," ujar Said Iqbal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Said Iqbal berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran KPU yang disampaikan Partai Buruh perihal waktu masa kampanye.

"Bawaslu harus mengambil langkah-langkah dari yang tadi saya sebutkan, termaksud diantaranya terkait masa kampanye 75 hari," ucap dia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan atau BPSKP Partai Buruh Said Salahudin mengatakan idealnya sesuai UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu masa kampanye minimal 7 bulan dan maksimal 9 bulan.

Bahkan, lanjut dia, pada Pemilu sebelum-sebelumnya juga dilakukan selama 9 bulan.

"Dalam konstruksi undang-undang Pemilu itu bisa di-set ya setting idealnya itu itu 9 bulan masa kampanye, kenapa jadi 75 hari kalaupun dipotong-potong itu masih terkejar 7 bulan sehingga paling sedikit 7 bulan bisa sampai 9 bulan. Pemilu 2009 itu juga 9 bulan lebih ya belum pernah ada Pemilu yang sependek ini," tutur Said.

Seharusnya kata Said Salahudin, sebagai lembaga independen, KPU tak boleh menetapkan lmasa kampanye 75 hari berdasarkan permintaan DPR dan pemerintah.

"Terhadap hal ini kami minta bahwa jangan boleh, tidak boleh KPU itu menetapkan masa kampanye atas permintaan DPR seperti disampaikan Presiden," katanya.

Baca Juga: Hitung-hitungan Kebutuhan Pemilu 2024, KPU Kulon Progo sebut Anggaran Penyelenggaraan Bisa Capai Rp32 Miliar

Tempuh Langkah Hukum

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan jika Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan Partai Buruh, tak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum. Termasuk Partai Buruh akan melakukan aksi-aksi jika laporannya tak ditindaklanjuti Bawaslu.

"Kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kita laporkan atau sebagai sebuah temuan. Tentu langkah- hukum, gerakan. Ini bedanya ni. partai buruh partai gerakan, dia akan melakukan aksi-aksi terhadap aturan-aturan yang dirasakan menyimpang," ucap Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI