Presiden Partai Buruh: Masa Kampanye 75 Hari Langgar Undang-undang Pemilu

Erick Tanjung, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 14 Juni 2022 | 02:15 WIB
Presiden Partai Buruh: Masa Kampanye 75 Hari Langgar Undang-undang Pemilu
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan masa kampanye 75 hari melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Karena itu Partai Buruh melakukan audiensi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu.

"Kami menolak masa kampanye 75 hari karena itu melanggar undang-undang pemilu dan KPU. Sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah, toh DPR peserta pemilu," ujar Said Iqbal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Said Iqbal berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran KPU yang disampaikan Partai Buruh perihal waktu masa kampanye.

"Bawaslu harus mengambil langkah-langkah dari yang tadi saya sebutkan, termaksud diantaranya terkait masa kampanye 75 hari," ucap dia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan atau BPSKP Partai Buruh Said Salahudin mengatakan idealnya sesuai UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu masa kampanye minimal 7 bulan dan maksimal 9 bulan.

Bahkan, lanjut dia, pada Pemilu sebelum-sebelumnya juga dilakukan selama 9 bulan.

"Dalam konstruksi undang-undang Pemilu itu bisa di-set ya setting idealnya itu itu 9 bulan masa kampanye, kenapa jadi 75 hari kalaupun dipotong-potong itu masih terkejar 7 bulan sehingga paling sedikit 7 bulan bisa sampai 9 bulan. Pemilu 2009 itu juga 9 bulan lebih ya belum pernah ada Pemilu yang sependek ini," tutur Said.

Seharusnya kata Said Salahudin, sebagai lembaga independen, KPU tak boleh menetapkan lmasa kampanye 75 hari berdasarkan permintaan DPR dan pemerintah.

"Terhadap hal ini kami minta bahwa jangan boleh, tidak boleh KPU itu menetapkan masa kampanye atas permintaan DPR seperti disampaikan Presiden," katanya.

baca juga

Tempuh Langkah Hukum

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan jika Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan Partai Buruh, tak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum. Termasuk Partai Buruh akan melakukan aksi-aksi jika laporannya tak ditindaklanjuti Bawaslu.

"Kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kita laporkan atau sebagai sebuah temuan. Tentu langkah- hukum, gerakan. Ini bedanya ni. partai buruh partai gerakan, dia akan melakukan aksi-aksi terhadap aturan-aturan yang dirasakan menyimpang," ucap Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hitung-hitungan Kebutuhan Pemilu 2024, KPU Kulon Progo sebut Anggaran Penyelenggaraan Bisa Capai Rp32 Miliar

Hitung-hitungan Kebutuhan Pemilu 2024, KPU Kulon Progo sebut Anggaran Penyelenggaraan Bisa Capai Rp32 Miliar

Jogja | Senin, 13 Juni 2022 | 17:35 WIB

Partai Buruh Tolak Kesepakatan KPU-DPR soal Masa Kampanye 75 Hari, Said Iqbal: Pengingkaran Terhadap UU!

Partai Buruh Tolak Kesepakatan KPU-DPR soal Masa Kampanye 75 Hari, Said Iqbal: Pengingkaran Terhadap UU!

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:14 WIB

Pemilu 2024, Puan Maharani Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran

Pemilu 2024, Puan Maharani Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran

DPR | Rabu, 08 Juni 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak

Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:36 WIB

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:35 WIB

Sering Transaksi Bisa Dapat Saldo Emas Gratis dari BRI, Begini Caranya

Sering Transaksi Bisa Dapat Saldo Emas Gratis dari BRI, Begini Caranya

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 18:34 WIB

Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara

Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara

Video | Minggu, 20 September 2026 | 18:22 WIB

Bye Warna Kalem! Tren Cewek Buah Bikin Tampilan jadi Lebih Segar

Bye Warna Kalem! Tren Cewek Buah Bikin Tampilan jadi Lebih Segar

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:20 WIB

Terjebak Clickbait dan Misinformasi: Ketika Kecepatan Membunuh Ketelitian Membaca

Terjebak Clickbait dan Misinformasi: Ketika Kecepatan Membunuh Ketelitian Membaca

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:14 WIB

Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak

Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:14 WIB

5 Sunscreen Mengandung TXA untuk Memudarkan Flek Hitam Wanita

5 Sunscreen Mengandung TXA untuk Memudarkan Flek Hitam Wanita

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:08 WIB

Andre Taulany Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan dengan Amanda Rigby

Andre Taulany Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan dengan Amanda Rigby

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 18:00 WIB

Dilema Perempuan Modern: Tuntutan Harus Mandiri dan Beban untuk Selalu Terlihat 'Proper'

Dilema Perempuan Modern: Tuntutan Harus Mandiri dan Beban untuk Selalu Terlihat 'Proper'

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 17:52 WIB

×