Presiden Partai Buruh: Masa Kampanye 75 Hari Langgar Undang-undang Pemilu

Selasa, 14 Juni 2022 | 02:15 WIB
Presiden Partai Buruh: Masa Kampanye 75 Hari Langgar Undang-undang Pemilu
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan jika Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan Partai Buruh, tak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum. Termasuk Partai Buruh akan melakukan aksi-aksi jika laporannya tak ditindaklanjuti Bawaslu.

"Kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kita laporkan atau sebagai sebuah temuan. Tentu langkah- hukum, gerakan. Ini bedanya ni. partai buruh partai gerakan, dia akan melakukan aksi-aksi terhadap aturan-aturan yang dirasakan menyimpang," ucap Said Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI