Perbedaan Haji dan Umrah: Ini Beda Hukum, Rukun, Tata Cara dan Waktu Keduanya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 14 Juni 2022 | 12:30 WIB
Perbedaan Haji dan Umrah: Ini Beda Hukum, Rukun, Tata Cara dan Waktu Keduanya
Ilustrasi Perbedaan Haji dan Umrah adalah Hukum, Rukun, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan (Pexels)

Suara.com - Meski sama-sama dilaksankan di Tanah Suci, ibadah haji dan umrah sering kali dianggap sama. Padahal terdapat perbedaan antara keduanya yang mungkin selama ini belum banyak diketahui umat muslim. Perbedaan haji dan umrah adalah terletak pada rukun, tata cara, hukum hingga waktu pelaksanaannya. 

Lantas bagaimana perbedaan haji dan umrah? Agar tidak salah, simak penjelasannya berikut ini. 

Perbedaan Makna Haji dan Umrah 

Haji memiliki Al-Qashdu, yang artinya mengunjungi, yaitu sengaja melakukan sesuatu yang agung. Haji merupaka salah satu ibadah dari umat muslim dari kelima Rukun Islam, setelah membaca syahadat, mengerjakan salat, puasa, dan zakat. 

Haji menjadi ibadah yang berasal dari syariat para nabi tetdahulu. Haji adalah sengaja melakukan perjalanan menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Haji dilaksnakan dengan syarat-syarat tertentu dan waktu pada bulan-bulan tertentu saja. 

Sedangkan umrah secara bahasa memiliki makna yang artinya berziarah ke tempat ramai dan berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja melakukan perjalanan menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. 

Ibadah haji dan umrah sebenarnya merupakan dua hal yang berkaitan sama sama lain. Selain berbeda, keduanya juga memiliki kesamaan meliputi kesunnahan, syarat wajib, syarat sah, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat tengah melakukan dua ibadah tersebut. Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai haji dan umrah: 

1. Perbedaan Hukum 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, haji merupakan rukun Islam yang kelima artinya wajib hukumny menunaikan ibadah bagi setiap umat muslim. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya: 

“Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97) 

Dan juga hadist Ibnu Umar yang artinya: 

“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim). 

Dari ayat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa siapapun umat Islam yang sudah mampu dan siap secara spiritual, fisik, dan finansial, wajib hukumnya untuk mengerjakan haji. Sedangkan mereka yang telah mampu tetapi tidak menunaikan haji maka akan dihukumi murtad (keluar dari agama Islam). 

Sedangkan, terdapat pendapat yang berbeda mengenai hukum umrah. Ada yang berpendapat umrah hukumnya fardhu ada pula yang mengatakan melaksanakan umrah hukumnya sunnah. Namun dalam hal ini mayoritas ulama sepakat bahwa hukum umrah adalah sunnah. Hal ini sesuai dengan salah satu hadits yang artinya: 

“Demikian pula umrah, hukumnya fardlu menurut qaul al-Azzhar. Sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunnah.” (Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, hal.151). 

Maka dari itu, jika ada orang Islam yang tidak mengerjakan umrah tidak berdosa. Namun jika dikerjakan maka akan mendapat pahala. 

Dari Jabir bin ‘Abdillah ra. ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya mengenai wajib ataukah sunnah bagi umat muslim untuk menunaikan umroh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjawab, “Tidak. Jika kau berumroh maka itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi) 

2. Perbedaan Tata Cara 

1. Tata cara umrah terdiri dari; 

• Ihram 

• Thawaf 

• Sa’i (berjalan bolak-balik dari bukit shafa dan marwah) 

• Mencukur sebagian rambut (tahallul) 

Umroh dapat dilakukan dalam sehari saja dan tempat manasiknya yaitu hanya di Masjidil Haram saja. 

2. Tata Cara Haji 

Sedangkan tata cara haji terdiri dari keempat tata cara umrah, ditambah dengan: 

• Wukuf di Padang Arafah 

• Bermalam di Muzdalifah 

• Melempar Jumrah dan menetap di kota Mina 

Dalam menjalankan haji ada 4 tempat manasik yang harus dilalui oleh jamaah haji, yaitu Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah dan Arafah. 

3. Perbedaan Rukun 

Terdapat satu perbedaan rukum dalam ibadah haji dan umrah yaitu wuquf di Arafah yang hanya menjadi rukun haji, bukan umrah. Hal ini sesuai dengan hadist yang artinya: 

“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55). 

4. Perbedaan Waktu Pelaksanaan 

Ibadah haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih semping dibanding dengan ibadah umrah. Jika pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu dimulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha (tanggal 10 Dzulhijjah). Maka umrah bebas dilaksanakan kapan saja. Hal ini sesuai dengan bunyi hadits: 

“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun". (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201). 

Demikian tadi ulasan mengenai Perbedaan haji dan umrah adalah terletak pada rukun, tata cara, hukum hingga waktu pelaksanaannya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'

Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'

News | Senin, 13 Juni 2022 | 22:09 WIB

4 Fakta Pemakaman Eril Putra Ridwan Kamil: Lokasi Makam Istimewa, Diantar Warga hingga Pelajar

4 Fakta Pemakaman Eril Putra Ridwan Kamil: Lokasi Makam Istimewa, Diantar Warga hingga Pelajar

News | Senin, 13 Juni 2022 | 20:49 WIB

Kapan Lebaran Idul Adha 2022 Dirayakan? Simak Penjelasannya di Sini!

Kapan Lebaran Idul Adha 2022 Dirayakan? Simak Penjelasannya di Sini!

News | Senin, 13 Juni 2022 | 20:42 WIB

Ini Doa Bupati Cianjur untuk Warganya yang Pergi Haji Tahun Ini

Ini Doa Bupati Cianjur untuk Warganya yang Pergi Haji Tahun Ini

Bogor | Senin, 13 Juni 2022 | 18:41 WIB

Cerita Tukang Becak Naik Haji Hingga Berangkat ke Makkah Bersama Istri

Cerita Tukang Becak Naik Haji Hingga Berangkat ke Makkah Bersama Istri

News | Senin, 13 Juni 2022 | 14:37 WIB

Suhu di Mekah Tembus 43 Derajat Celcius, Jemaah Haji Jangan Lupa Pakai APD

Suhu di Mekah Tembus 43 Derajat Celcius, Jemaah Haji Jangan Lupa Pakai APD

Health | Senin, 13 Juni 2022 | 13:47 WIB

Terkini

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB

Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu

Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu

News | Kamis, 09 April 2026 | 20:37 WIB

Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta

Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:51 WIB

Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam

Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:50 WIB