Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
WN Jepang Lawan Jambret Sadis di Tambora, Kepala Korban Ditebas Pelaku Pakai Celurit
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Viral Aniaya Korban Gegara Dituduh Rebut Pacar, Begini Nasib 3 ABG di Tambora usai Ditangkap Polisi
18 April 2025 | 16:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI