Mengenai kasus penganiayaan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Boncengkan Kakeknya, Pria Tiba-tiba Dikeroyok Tiga Orang Tak Dikenal Gegara Tulisan di Kausnya
Kamis, 16 Juni 2022 | 12:24 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siram Kucing, Emak-Emak Dibalas Serangan hingga Terjatuh: Tatapannya Penuh Dendam
16 Juni 2022 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI