"Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” imbuh Ramadhan.
Para tersangka, kata Ramadhan, dipersangkakan dengan Pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran. Selain itu mereka juga disangkakan telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," tutupnya