Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menginformasikan secara resmi bahwa biaya haji 2022 mengalami kenaikan. Pemerintah Arab Saudi juga telah sepakat mengenai detail kenaikan harga naik haji tersebut. Maka dari itu, bagi yang akan daftar haji, wajib untuk tahun rincian biaya naik haji terbaru.
Lantas, berapa total biaya haji 2022 bagi masyarakat Indonesia? Mari simak penjelasannya berikut ini yang dihimpun dari berbagai sumber.
Melansir dari situs Setkab.go.id, Pemerintah dan DPR menyampaikan bahwa Bipih (biaya perjalanan haji) yang dibayarkan oleh jemaah haji rata-rata Rp 39.886.009 pada tahun ini. Adapun Harga tersebut adalah hasil Rapat Kerja antara Kemenag (Kementerian Agama) dan Komisi VIII DPR.
Diketahui dari biaya tersebut, untuk biaya haji tahun 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Untuk selengkapnya, berikut ini rincian biaya naik haji 2022 yang perlu diketahui.
Penerbangan: Rp29.500.000
Biaya hidup (living cost): Rp5.770.005
Sebagian aomodasi jamaah haji di Mekkah: Rp2.692.669
Sebagian akomodasi jamaah haji di Madinah: Rp769.334
Baca Juga: 156 Petugas Haji RI Gelombang Terakhir Diberangkatkan ke Tanah Suci
Visa: Rp1.154.001
Biaya protokol kesehatan (Prokes) per jamaah: Rp808.618,80
Biaya per jamaah yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji: Rp41.053.216,24
Selain biaya yang disebutkan di atas, ada juga biaya besaran Bipih 2022 per emberkasi bagi para jamaah haji regular. Adapun daftar biayanya sebagai berikut:
• Embarkasi Aceh: Rp35.660.857
• Embarkasi Medan: Rp36.393.073