Analis: Ada Potensi Negatif Akibat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Siswanto

Senin, 20 Juni 2022 | 12:05 WIB
Analis: Ada Potensi Negatif Akibat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Pengamat politik dan pemerintahan Endri Sanopaka berpendapat rencana pemerintah menghapus tenaga honorer sebaiknya ditangani secara bijak sehingga dapat meminimalisir dampak negatif.

"Ada potensi negatif akibat kebijakan itu baik secara politik, sosial, hukum maupun ekonomi sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan nasib tenaga honorer jauh sebelum kebijakan itu diberlakukan," kata ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji, hari ini.

Menurut dia, penghapusan tenaga honorer yang saat ini hangat dibicarakan publik, berpotensi memberi dampak negatif terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali pada pilkada 2024, meski ribuan tenaga honorer harus memahami bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan berdasarkan amanah UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Berdasarkan undang-undang itu, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Namun sumber keuangan honor atau gaji kepada tenaga honorer tidak membebani anggaran pusat, melainkan daerah.

Begitu pula dengan PPPK, menurut dia anggaran untuk pembayaran gaji mereka bersumber dari anggaran daerah, berbeda dengan PNS yang bersumber dari anggaran pusat. Karena itu, sejak awal pemda menunda membuka penerimaan PPPK, kecuali untuk guru lantaran jumlah tenaga honorer yang cukup banyak.

Selama ini, kata dia tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan daerah tidak semata-mata berorientasi terhadap gaji. Sebab, gaji yang diperoleh mereka relatif jauh lebih rendah dibanding PNS atau PPPK.

Pertimbangan mereka justru merasa bangga dapat bekerja di pemerintahan karena mendapatkan status sosial yang baik di tengah masyarakat. "Pendapatan daerah turun sejak pandemi Covid-19. Tahun 2022 ini baru terlihat perlahan-lahan kondisi kembali normal, aktivitas masyarakat meningkat dan perekonomian berjalan," ucapnya.

Keinginan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad agar pemerintah pusat menangguhkan kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan tersebut tidak akan berarti apa-apa bila para honorer tidak mendukungnya. "Semestinya berjuang bersama-sama minta kebijakan khusus dari pusat," kata dia.

Selain aspek politik, Endri berpendapat bahwa penghapusan tenaga honorer pada 2023 potensial menimbulkan permasalahan sosial yang cukup besar akibat peningkatan angka pengangguran.

baca juga

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tahun 2021, jumlah penduduk usia kerja di Kepri yang terdampak Covid-19 sehingga tidak bekerja sebanyak 209.506 orang (9,91 persen). Jumlah tersebut turun 27,40 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 288.549 orang.

Penghapusan tenaga honorer di Kepri akan berkontribusi terhadap peningkatan jumlah pengangguran sehingga perlu ditangani secara bijak.

"Di Pemprov Kepri terdapat sekitar 7.000 orang honorer, belum lagi di pemerintahan kabupaten dan kota. Tentu permasalahan sosial yang timbul akibat peningkatan angka pengangguran semakin tinggi sehingga perlu ditangani secara serius," ujarnya.

Sebelumnya, Sekda Kepulauan Riau Adi Prihantara menyatakan mereka berupaya memperjuangkan nasib sekitar 7.000 tenaga honorer di pemda setempat menyusul rencana pemerintah pusat menghapus status mereka mulai 2023. "Kami tetap memikirkan nasib status honorer agar jangan sampai dihapus tanpa ada solusi," katanya.

Menurut dia, tidak mudah memberhentikan tenaga honorer begitu saja, karena harus diakui keberadaan mereka selama ini membantu pemerintah daerah dalam melayani publik.

Ia juga mengklaim ribuan pegawai honorer itu tidak membebani APBD Pemprov Kepri, sebab setiap tahun memang sudah dianggarkan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. "Kami tentu tidak ingin kebijakan penghapusan honorer, justru memicu meningkatnya angka pengangguran terbuka," ujar dia.

Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menyangkal atas turunnya surat edaran Kementerian PAN-RB perihal penghapusan tenaga honorer pada tahun depan. Apalagi undang-undang yang mengatur tentang larangan pengangkatan tenaga honorer pemerintahan sudah berlaku sejak lama.

Namun, kata dia, di sisi lain pemerintah juga harus mencari solusi terbaik untuk para honorer, terutama mereka yang sudah mengabdi lima hingga 10 tahun. Misalnya, diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau CPNS melalui serangkaian seleksi.

"Kami terus mengusulkan formasi P3K dan CPNS ke pemerintah pusat, namun kuotanya memang terbatas. Sebab, itu menjadi kewenangan mereka," ucap dia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Dibutuhkan, Kemenpan Diminta Revisi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Masih Dibutuhkan, Kemenpan Diminta Revisi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 00:05 WIB

Terkini

Selat Hormuz Sudah Dibuka, Kok Harga BBM Belum Turun? Ini Penjelasan Ekonom

Selat Hormuz Sudah Dibuka, Kok Harga BBM Belum Turun? Ini Penjelasan Ekonom

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:15 WIB

Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton

Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:08 WIB

Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya Sudah Jadi Masalah Nasional

Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya Sudah Jadi Masalah Nasional

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:05 WIB

Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!

Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:53 WIB

Cerita Korban Penjualan Tiket Spekulatif Piala Dunia 2026, Sudah Bayar Rp 107 Juta Tapi Zonk

Cerita Korban Penjualan Tiket Spekulatif Piala Dunia 2026, Sudah Bayar Rp 107 Juta Tapi Zonk

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:52 WIB

Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya

Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:39 WIB

Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti

Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:38 WIB

Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?

Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:34 WIB

Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus

Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:30 WIB

'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda

'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:21 WIB

×