Masalah Penunjukkan Pj Kepala Daerah, Pengamat: Bisa Menjabat 2,5 Tahun Lebih

Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 20 Juni 2022 | 22:29 WIB
Masalah Penunjukkan Pj Kepala Daerah, Pengamat: Bisa Menjabat 2,5 Tahun Lebih
Mendagri Muhammad Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah dan satu wakil bupati di Provinsi Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022). [Humas Kemendagri]

Suara.com - Pengamat politik Exposit Strategic Arif Susanto menyoroti perihal masa jabatan penjabat kepala daerah yang dilantik pada 2022 ini. Kalau dihitung sampai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka setidaknya para penjabat kepala daerah itu bakal mengisi kekosongan kursi hingga dua tahun lebih.

Hal tersebut bisa melanggar Undang-Undang Pilkada Pasal 201 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan kalau penjabat itu hanya boleh memegang jabatan selama dua tahun.

Sementara kalau menurut Arif, masalah akan muncul apabila melihat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni setengah dari masa jabatan plus satu hari terhitung satu periode jabatan.

"Bukan enggak mungkin mereka yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, akan mencapai lebih dari 2,5 tahun pada November 2024. Ini jadi concern," kata Arif dalam diskusi yang digelar Formappi pada Senin (20/6/2022).

Kemudian, Arif juga menyinggung penunjukkan Pj kepala daerah yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Atas dasar itu, menurutnya tidak bisa kalau penunjukkan Pj kepala daerah semata-mata hanya urusan administratif saja, melainkan juga mengandung kepentingan politis.

"(Mereka) yang butuh dukungan politik untuk menyelesaikan tugas administratif," tuturnya.

"Dukungan enggak hanya bertolak dari inisiatif politik pemerintah pusat karena Kemendagri. Tapi acuan kinerja dan apakah jabatannya memenuhi."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman

Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:47 WIB

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 13:24 WIB

Ribuan Tenaga Honorer Terancam Jadi Pengangguran, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Bakal Lakukan Ini

Ribuan Tenaga Honorer Terancam Jadi Pengangguran, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Bakal Lakukan Ini

Jabar | Rabu, 15 Juni 2022 | 04:30 WIB

Pemda DIY dan Jateng Diapresiasi Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJamsostek

Pemda DIY dan Jateng Diapresiasi Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJamsostek

Bisnis | Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:44 WIB

31 Penjabat Kepala Daerah Diundang ke Istana, Jokowi Ingatkan Politik Praktis

31 Penjabat Kepala Daerah Diundang ke Istana, Jokowi Ingatkan Politik Praktis

Sumsel | Selasa, 07 Juni 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB