Lalu, bagi maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, maka penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan atau up grading class.
Namun, jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan, maka maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti