Kasus Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN Kab Kolaka Timur, KPK Telisik Peran Bupati Muna La Ode

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 21 Juni 2022 | 14:34 WIB
Kasus Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN Kab Kolaka Timur, KPK Telisik Peran Bupati Muna La Ode
Bupati Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Embe di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Embe terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur yang kekinian berujung rasuah.

La Ode telah diperiksa penyidik antirasuah sebagai saksi dalam pengembangan perkara kasus korupsi dana PEN di Kementerian Dalam Negeri.

"Dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan keterlibatan pihak terkait dengan perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, penyidik juga menelisik La Ode mengenai pengajuan dana PEN untuk daerahnya itu.

"Disamping itu didalami juga terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna," ujarnya.

Sebelumnya, Senin (20/6) kemarin La Ode juga telah diperiksa oleh penyidik KPK. Ia dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.

La Ode membantah pernah bertemu dengan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto terkait pengurusan Dana PEN untuk Kolaka Timur. Ardian kekinian sudah dijerat KPK.

"Saya tidak pernah bertemu pak Ardian, tidak pernah bertemu," ucap La Ode di gedung KPK.

Dalam pengusutan kasus korupsi ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Sukur. Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp2,4 miliar terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.

Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba. Tujuannya agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada Kemendagri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tuturnya.

Atas perbuatannya, Ardian diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Lelang Bangunan dan Tanah Milik Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip di Bekasi Rp 1,4 Miliar

KPK Lelang Bangunan dan Tanah Milik Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip di Bekasi Rp 1,4 Miliar

Bekaci | Selasa, 21 Juni 2022 | 05:15 WIB

Bupati Muna Akui Adiknya Jadi Tersangka Kasus Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Kabupaten Kolaka Timur

Bupati Muna Akui Adiknya Jadi Tersangka Kasus Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Kabupaten Kolaka Timur

Kalbar | Selasa, 21 Juni 2022 | 08:00 WIB

Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Netizen Beri Sindiran Menohok Soal Ini

Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Netizen Beri Sindiran Menohok Soal Ini

Bogor | Senin, 20 Juni 2022 | 22:34 WIB

Terkini

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB