• Masukkan NIK KTP, lalu ketik kode captcha. Selnjutnya akan halaman menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
• Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"
• Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, juga termasuk dokter gigi
• Masukkan alamat email yang aktif, lalu klik "Simpan"
• Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan
• Cek email yang masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
• Terakhir, peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
Jika sudah melakukan tahapan di atas, maka proses pendaftaran sudah selesai dan Anda telah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS juga dapat Anda gunakan secara online melalui aplikasi JKN. Namun jika Anda ingin memiliki kartu fisik BPJS Kesehatan, Anda bisa mencetaknya.
Apabila mengalami kendala saat melakukan proses pendaftaran, Anda bisa menghubungi cutomer service BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Atau bisa juga menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram di https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.
Baca Juga: Apa Itu e-materai? Begini Penjelasan Lengkap dan Cara Menggunakanya
Itulah tadi ulasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan online. Anda bisa melakukan pendaftaran sendiri di rumah tanpa harus mengantre di kantor cabang BPJS Kesehatan. Semoga membantu!