Geger Pasangan Bertengkar sampai Saling Pukul di Kafe, Cowoknya Auto Dikeroyok Pengunjung Lain

Rabu, 22 Juni 2022 | 16:09 WIB
Geger Pasangan Bertengkar sampai Saling Pukul di Kafe, Cowoknya Auto Dikeroyok Pengunjung Lain
Viral aksi penganiayaan pacar di kafe, cowoknya sampai dikeroyok pengunjung lain. (Instagram/@keluhkesalojol.id)
Ilustrasi kekerasan dalam hubungan asmara. (freepik)
Ilustrasi kekerasan dalam hubungan asmara. (Freepik)

Melansir hukumonline.com, bukan cuma kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dijerat hukum pidana. Kekerasan dalam hubungan pacaran juga bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut.

Apabila korban belum mencapai usia 18 tahun, maka secara hukum dikategorikan sebagai anak dan pelaku penganiayaannya bisa dijerat dengan Pasal 76C jo, Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara jika usia korban sudah di atas 18 tahun, maka pelaku bisa dituntut atas dasar penganiayaan, yang diatur di Bab XX KUHP.

Secara garis besar ada 3 macam penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan biasa, Pasal 352 KUHP untuk penganiayaan ringan, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI