Disebutkan jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur maka pihak orang tua dapat meminta dispensasi kepada pihak pengadilan dengan syarat yang mendesak.
"Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesa disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," isi Pasal 7 ayat (2).
"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan," isi Pasal 7 ayat (3).
"Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6)," isi Pasal 7 ayat (4).