Viral Remaja Usia di Bawah 19 Tahun Langsungkan Prosesi Nikah, Netizen Ungkap Ada Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama

Reza Gunadha | Dita Alvinasari | Suara.com

Rabu, 22 Juni 2022 | 20:20 WIB
Viral Remaja Usia di Bawah 19 Tahun Langsungkan Prosesi Nikah, Netizen Ungkap Ada Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
Ilustrasi pernikahan (Unsplash/Handriyanto Setiadi)

Suara.com - Akun Twitter @tanyakanrl bagikan foto tangkap layar video yang merekam momen seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang menikah dengan pria berusia 26 tahun.

Unggahan tersebut dikirimkan sender pada Rabu (22/06/22).

Dalam foto yang diunggah, tampak kedua mempelai sedang berfoto berdua sambil menunjukkan buku nikah.

Terdapat keterangan tahun lahir kedua mempelai ini di dalam  foto tersebut. Mempelai pria lahir pada tahun 1996. Sedangkan mempelai perempuan lahir pada tahun 2006. Jika dihitung maka mempelai perempuan ini baru berusia 16 tahun. Sedangkan  mempelai pria berusia 26 tahun.

Pernikahan remaja usia 16 tahun dengan pria berusia 26 tahun (Twitter/ @tanyakanrl)
Pernikahan remaja usia 16 tahun dengan pria berusia 26 tahun (Twitter/ @tanyakanrl)

Hal ini pun membuat bingung publik. Karena dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa yang diizinkan menikah adalah sesorang yang telah mencapai umur 19 tahun.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," isi Pasal 7 ayat (1) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Hal ini pun dipertanyakan oleh publik, mengapa remaja tersebut dapat melangsungkan prosesi pernikahan sedangkan umurnya belum memenuhi syarat.

Respons Netizen

Viralnya cuitan ini membuat beberapa netizen menerangkan jika bisa saja remaja perempuan tersebut mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA). 

"Aku dulu magang kerja di pengadilan nder. Anak SMP pun bisa dapat dispensasi nikah dengan pendampingan orang tua wali masing-masing pas di Pengadilan Agama (PA). Alasannya ya karena dijodohkan dan lain-lainnya. Rata-rata yang nikah bukan sama anak-anak, tapi sama orang dewasa," ungkap netizen.

"UU Perkawinan terbaru memang mengharuskan usia pernikahan laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Tapi kalau si perempuan itu mengajukan dispensasi nikah dan dikabulkan Pengadilan Agama (PA), itu wajar-wajar aja sih menurutku. Karena hakim pasti telah melakukan usaha buat bujuk si wanita agar nggak menikah di usia itu. Namun kembali lagi kepada keputusan dia untuk tetap nikah," kata netizen.

"Kalau mengacu pada UU Perkawinan terbaru, yakni UU Nomor 16 Tahun 2019, lebih tepatnya di Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa, 'Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun'. Akan tetapi pada praktiknya setelah adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 ini memang masih saja bisa dilakukan dispensasi ke Pengadilan Agama," tambah netizen.

Dispensasi Umur Nikah dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Soal dispensasi nikah, diuraikan dalam Pasal 7 ayat (2) hingga (4) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Gerombolan Pemuda Nongkrong di Jembatan Kereta Api, Aksinya Bisa Terancam Pidana

Viral Video Gerombolan Pemuda Nongkrong di Jembatan Kereta Api, Aksinya Bisa Terancam Pidana

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:56 WIB

Curhat Kesal lantaran Adik Tirinya Dimasukkan ke Panti Asuhan Oleh Ayah Sambung, Netizen: Ambil Dia dari Tempat Itu

Curhat Kesal lantaran Adik Tirinya Dimasukkan ke Panti Asuhan Oleh Ayah Sambung, Netizen: Ambil Dia dari Tempat Itu

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:23 WIB

Detik-detik Mobil Pajero Milik PNS Tertabrak Kereta Sampai Hantam Pemotor yang Tertib Antre, Publik: Nyusahin Lainnya

Detik-detik Mobil Pajero Milik PNS Tertabrak Kereta Sampai Hantam Pemotor yang Tertib Antre, Publik: Nyusahin Lainnya

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:14 WIB

Polisi Pastikan Mayat Perempuan di Kamar Apartemen Cipulir Tidak Konsumsi Sabu

Polisi Pastikan Mayat Perempuan di Kamar Apartemen Cipulir Tidak Konsumsi Sabu

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:46 WIB

Terekam Kamera CCTV, Aksi Pria Curi Sepatu hingga Tabung Gas di Dalam Kos-kosan

Terekam Kamera CCTV, Aksi Pria Curi Sepatu hingga Tabung Gas di Dalam Kos-kosan

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:28 WIB

Konvoi Pajero Diiringi Mobil Polisi Terobos Kemacetan, Aksi Protes Sopir Truk Tuai Dukungan: Mentang-mentang Wong Sugih

Konvoi Pajero Diiringi Mobil Polisi Terobos Kemacetan, Aksi Protes Sopir Truk Tuai Dukungan: Mentang-mentang Wong Sugih

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:20 WIB

Terkini

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:52 WIB