Viral Remaja Usia di Bawah 19 Tahun Langsungkan Prosesi Nikah, Netizen Ungkap Ada Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama

Reza Gunadha, Dita Alvinasari

Rabu, 22 Juni 2022 | 20:20 WIB
Viral Remaja Usia di Bawah 19 Tahun Langsungkan Prosesi Nikah, Netizen Ungkap Ada Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
Ilustrasi pernikahan (Unsplash/Handriyanto Setiadi)

Suara.com - Akun Twitter @tanyakanrl bagikan foto tangkap layar video yang merekam momen seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang menikah dengan pria berusia 26 tahun.

Unggahan tersebut dikirimkan sender pada Rabu (22/06/22).

Dalam foto yang diunggah, tampak kedua mempelai sedang berfoto berdua sambil menunjukkan buku nikah.

Terdapat keterangan tahun lahir kedua mempelai ini di dalam  foto tersebut. Mempelai pria lahir pada tahun 1996. Sedangkan mempelai perempuan lahir pada tahun 2006. Jika dihitung maka mempelai perempuan ini baru berusia 16 tahun. Sedangkan  mempelai pria berusia 26 tahun.

Pernikahan remaja usia 16 tahun dengan pria berusia 26 tahun (Twitter/ @tanyakanrl)
Pernikahan remaja usia 16 tahun dengan pria berusia 26 tahun (Twitter/ @tanyakanrl)

Hal ini pun membuat bingung publik. Karena dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa yang diizinkan menikah adalah sesorang yang telah mencapai umur 19 tahun.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," isi Pasal 7 ayat (1) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Hal ini pun dipertanyakan oleh publik, mengapa remaja tersebut dapat melangsungkan prosesi pernikahan sedangkan umurnya belum memenuhi syarat.

Respons Netizen

baca juga

Viralnya cuitan ini membuat beberapa netizen menerangkan jika bisa saja remaja perempuan tersebut mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA). 

"Aku dulu magang kerja di pengadilan nder. Anak SMP pun bisa dapat dispensasi nikah dengan pendampingan orang tua wali masing-masing pas di Pengadilan Agama (PA). Alasannya ya karena dijodohkan dan lain-lainnya. Rata-rata yang nikah bukan sama anak-anak, tapi sama orang dewasa," ungkap netizen.

"UU Perkawinan terbaru memang mengharuskan usia pernikahan laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Tapi kalau si perempuan itu mengajukan dispensasi nikah dan dikabulkan Pengadilan Agama (PA), itu wajar-wajar aja sih menurutku. Karena hakim pasti telah melakukan usaha buat bujuk si wanita agar nggak menikah di usia itu. Namun kembali lagi kepada keputusan dia untuk tetap nikah," kata netizen.

"Kalau mengacu pada UU Perkawinan terbaru, yakni UU Nomor 16 Tahun 2019, lebih tepatnya di Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa, 'Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun'. Akan tetapi pada praktiknya setelah adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 ini memang masih saja bisa dilakukan dispensasi ke Pengadilan Agama," tambah netizen.

Dispensasi Umur Nikah dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Soal dispensasi nikah, diuraikan dalam Pasal 7 ayat (2) hingga (4) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Gerombolan Pemuda Nongkrong di Jembatan Kereta Api, Aksinya Bisa Terancam Pidana

Viral Video Gerombolan Pemuda Nongkrong di Jembatan Kereta Api, Aksinya Bisa Terancam Pidana

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:56 WIB

Curhat Kesal lantaran Adik Tirinya Dimasukkan ke Panti Asuhan Oleh Ayah Sambung, Netizen: Ambil Dia dari Tempat Itu

Curhat Kesal lantaran Adik Tirinya Dimasukkan ke Panti Asuhan Oleh Ayah Sambung, Netizen: Ambil Dia dari Tempat Itu

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:23 WIB

Detik-detik Mobil Pajero Milik PNS Tertabrak Kereta Sampai Hantam Pemotor yang Tertib Antre, Publik: Nyusahin Lainnya

Detik-detik Mobil Pajero Milik PNS Tertabrak Kereta Sampai Hantam Pemotor yang Tertib Antre, Publik: Nyusahin Lainnya

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:14 WIB

Polisi Pastikan Mayat Perempuan di Kamar Apartemen Cipulir Tidak Konsumsi Sabu

Polisi Pastikan Mayat Perempuan di Kamar Apartemen Cipulir Tidak Konsumsi Sabu

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:46 WIB

Terekam Kamera CCTV, Aksi Pria Curi Sepatu hingga Tabung Gas di Dalam Kos-kosan

Terekam Kamera CCTV, Aksi Pria Curi Sepatu hingga Tabung Gas di Dalam Kos-kosan

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:28 WIB

Konvoi Pajero Diiringi Mobil Polisi Terobos Kemacetan, Aksi Protes Sopir Truk Tuai Dukungan: Mentang-mentang Wong Sugih

Konvoi Pajero Diiringi Mobil Polisi Terobos Kemacetan, Aksi Protes Sopir Truk Tuai Dukungan: Mentang-mentang Wong Sugih

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:20 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×