Suara.com - Istri dan anak-anak dari seorang pengantar makanan yang tewas ditabrak bus di Sydney, Australia, akan menerima pembayaran A$830.000 atau hampir Rp9 miliar.
Ini tertuang dalam keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa Xiaojun Chen saat kecelakaan itu sedang bekerja sebagai pegawai dari perusahaan layanan antar makanan Hungry Panda.
Xiaojun yang berusia 43 tahun saat kejadian pada September 2020 itu, tewas saat mengendarai sepeda motornya mengantarkan pesanan makanan pelanggan untuk aplikasi Hungry Panda.
Ia meninggalkan istri, Lihong Wei, dua orang anak, dan seorang ayah berusia 75 tahun yang semuanya tinggal di salah satu kota pedalaman di China.
Serikat Pekerja Transportasi (TWU) Australia menyebutkan bahwa Komisi Kecelakaan Kerja telah menetapkan Xiaojun berhak atas kompensasi pekerja, menyusul pengakuan dari Hungry Panda untuk bertanggung jawab atas kematiannya.
Lihong Wei, yang menyaksikan kepergian suaminya melalui panggilan video dari pedalaman China ke rumah sakit di Sydney, mengatakan suaminya bekerja di Australia demi menghidupi keluarganya di China.
"Anak-anak saya merindukan ayah mereka setiap harinya sampai sekarang," katanya kepada ABC News.
"Putri saya mulai kesulitan dengan sekolahnya dan putra saya telah kehilangan ayahnya pada usia delapan tahun. Tidak ada yang bisa memperbaiki keadaan kami ini," ujarnya.
Ketua TWU, Michael Kaine, menyambut baik keputusan pengadilan dan memuji langkah Lihong Wei menuntut kompensasi.
"Setelah usaha selama dua tahun yang melelahkan, keadilan akhirnya diberikan untuk keluarga Xiaojun," katanya.
TWU telah mengkampanyekan bahwa pekerja pengantar makanan harusnya memiliki hak seperti upah minimum dan tunjangan kompensasi pekerja, terlepas dari label 'kontraktor' yang dikenakan pada pekerjaan mereka.
Jasmina Mackovic dari firma hukum Slater and Gordon mengatakan keputusan ini merupakan yang pertama dalam hal kompensasi pekerja pengantar makanan.
“Pekerja GIG economy dan keluarganya biasanya tidak diberikan hak karena mereka dianggap kontraktor independen, bukan karyawan. Artinya mereka tidak dapat mengakses kompensasi pekerja dan tunjangan lain seperti cuti sakit,” jelasnya.
"Mudah-mudahan keputusan ini menjadi awal perubahan bagi pekerja yang biasanya tidak memiliki suara karena terpaksa mengambil pekerjaan apa pun demi menopang keluarganya," kata Jasmina.
Pakar hubungan industrial dari University of Sydney, Chris Wright, menilai keputusan ini sangat penting bagi pekerja jasa pengantar barang dan makanan.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair
Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:17 WIB
Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi
News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:16 WIB
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus
News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:14 WIB
Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis
Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:12 WIB
Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung
Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 19:11 WIB
CEO Danantara Sebut Pelemahan IHSG 'Berkah' bagi Investor
Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:08 WIB
Piers Morgan: Cuma Negara Ini yang Mampu Hentikan Timnas Inggris Jadi Juara Piala Dunia 2026
Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 19:07 WIB
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir
News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:00 WIB
Baca Surat Yasin hingga Bermuhasabah, Ini 7 Amalan 1 Muharram yang Paling Dianjurkan
Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 18:53 WIB
Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman
News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:47 WIB
Terkini
Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi
News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:16 WIB
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus
News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:14 WIB
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir
News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:00 WIB
Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman
News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:47 WIB
Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot
News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB
BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri
News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB
Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat
News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:31 WIB
Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo
News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:11 WIB
Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK
News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:59 WIB