Berkat adanya perubahan nama jalan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berencana akan membuka layanan ubah data pada dokumen kependudukan.
Adapun dokumen-dokumen yang mengalami perubahan nama jalan tersebut adalah KTP, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, di dalam dokumen tersebut tertera informasi alamat.
"Untuk proses pembukaan layanan akan di mulai satu minggu ke depan di loket-loket layanan Dukcapil tiap kelurahan di DKI Jakarta," ungkap Kepala Dukcapil DKI Budi Awaluddin, Kamis (23/6/2022).
3. Anies janji pengubahan nama tidak akan mempersulit warga
Anies menjanjikan bahwa perubahan tersebut tidak akan mempersulit warga sekitar. Terkait kepengurusan dokumen, Anies menyatakan bahwa proses yang ditempuh sederhana dan mudah.
"Intinya ketika ada kepengurusan, langsung akan dilakukan penyesuaian namanya, jadi Insya Allah tidak akan membebani," ungkap Anies.
4. Warga mengaku tidak ada pemberitahuan
Meski dijanjikan tak akan membebani warga, penduduk RT 04/05 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur sempat mengeluhkan kurangnya sosialisasi pergantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut.
Sebelum Anies mensosialisasikan bahwa perubahan tersebut tidak akan menyulitkan perihal kepengurusan, warga di sekitar Jalan Budaya mengeluh lantaran tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi.
Baca Juga: 22 Nama Jalan Diubah, Dukcapil DKI Buka Layanan Ubah Data Dokumen Kependudukan
"Tidak ada pemberitahuan itu (pergantian nama jalan), musyawarah, ya rembuk warga gitu, minimal ke RT atau RW, jadinya yang salah itu yang mengusul," ucap Ketua RT 04/05 Kelurahan Cililitan, Kamal.