Puasa Sebelum Idul Adha, Begini Hukum dan Keutamaannya

Rifan Aditya

Kamis, 23 Juni 2022 | 18:19 WIB
Puasa Sebelum Idul Adha, Begini Hukum dan Keutamaannya
puasa sebelum Idul Adha - Ilustrasi puasa. (Pixabay/ambroo)

Suara.com - Tidak terasa Idul Adha 2022 akan tiba sebentar lagi. Perlu diingat bahwa ada amalan puasa sebelum Idul Adha yang dapat dikerjakan.

Sepuluh hari pertama Dzulhijjah bisa dikatakan sebagai waktu yang istimewa karena berkumpulnya ibadah-ibadah yang tak dapat ditemui di bulan lainnya, seperti puasa, kurban dan haji. Berikut penjelasan tentang puasa sebelum Idul Adha yang diambil dari laman NU Online.

Dalam penjelasannya, diuraikan bahwa ibadah yang dilakukan pada 10 hari pertama Dzulhijjah sangat dianjurkan termasuk puasa sebelum Idul Adha.

Namun karena puasa dilarang pada hari Idul Adha, maka ibadah ini terhitung sembilan hari saja. Keistimewaan sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah momen penting yang digunakan Allah untuk bersumpah dalam Surat Al-Fajr

“Demi waktu subuh (1) Dan sepuluh malam (2).” 

Hal yang sama juga diungkapkan sejumlah ulama salaf dan ulama kontemporer seperti Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan yang  lainnya. Mereka meyakini, sepuluh malam yang dimaksud adalah sepuluh malam pertama di bulan Dzulhijjah, sesuai hadis yang dikutip Ibnu Katsir dari Shahih Bukhari.

“Dari Ibnu Abbas dengan kualitas hadis marfu'. Tidak ada hari-hari di mana amal sholih lebih disukai Allah pada hari itu dari pada hari-hari ini, maksudnya sepuluh hari Dzul Hijjah. Kemudian para sahabat bertanya, ‘Dan bukan pula jihad, ya Rasulallah?’ Rasul lalu menjawab, ‘Dan tidak pula jihad di jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar membawa diri dan hartanya kemudian ia pulang tak lagi membawa apa-apa,’" (HR Bukhari 969).

Puasa Sebelum Idul Adha

Puasa Arafah adalah puasa sunah yang dilakukan di hari Arafah, yaitu 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat Islam yang tidak menjalankan ibadah haji. 

Keutamaan puasa Arafah ini bisa disimak dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah rahimahullah, Rasulullah bersabda:

"Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas" (HR Muslim).

Puasa Tarwiyah adalah puasa yang dilakukan pada hari Tarwiyah, yaitu pada 8 Dzulhijjah. Berdasarkan satu redaksi hadis ada yang mengungkap puasa Tarwiyah bisa menghapus dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. 

Meskipun hadis ini bersifat dhaif  atau kurang kuat riwayatnya, tapi para ulama memperbolehkan untuk mengamalkan hadis yang dhaif dalam kerangka fadla'ilul a’mal yaitu untuk memperoleh keutamaan.

Puasa sebelum Idul Adha, yaitu puasa Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah sangat dianjurkan agar umat muslim yang tak menjalani ibadah haji turut merasakan nikmat yang dirasakan oleh para jamaah di Tanah Suci.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Idul Adha, MUI Imbau Warga Teliti Pilih Hewan Kurban Sesuai Syarat dan Bebas PMK

Jelang Idul Adha, MUI Imbau Warga Teliti Pilih Hewan Kurban Sesuai Syarat dan Bebas PMK

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 18:02 WIB

Menag Yaqut Sebut Kurban Saat Wabah PMK Hukumnya Sunnah Muakkad

Menag Yaqut Sebut Kurban Saat Wabah PMK Hukumnya Sunnah Muakkad

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:06 WIB

Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK: Sunnah Bukan Wajib

Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK: Sunnah Bukan Wajib

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 15:30 WIB

Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad

Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad

Jogja | Kamis, 23 Juni 2022 | 15:13 WIB

Terkini

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:32 WIB

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:24 WIB

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:20 WIB