"Itu adalah upaya kebersamaan mereka untuk menata lingkungannya supaya lebih asri lagi. Tidak semrawut, untuk ketertiban bersama. Jadi jangan ditanggapi yang aneh-aneh. Itu kan hanya di lingkungan di RW itu aja," jelas Slamet Riyadi.
Terlebih surat edaran tersebut tidak serta-merta melarang kegiatan pemberian makan terhahdap kucing liar. Namun agar kegiatan tersebut tidak dilakukan di sembarang tempat seperti misalnya di halaman rumah sendiri.
"Itu kan menyarankan, kalau mau kasih makan kucing silahkan, tapi pada tempatnya. Di depan rumahnya sendiri, jangan di depan rumah orang lain," tutur Slamet Riyadi.
Kontributor : Trias Rohmadoni