Cholil sepakat untuk kasus hukum tetap berjalan guna mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Nah tentu tadi, berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini anak buah abang staffnya terlalu kreatif, hilang sensitifitasnya kalau ini ranah agama, mungkin niatnya baik, atau apa. Wallahualam Bissawab," ucapnya.
"Oleh karena itu, saya sepakat ini diteruskan di ranah pengadilan proses hukum berjalan mudah-mudahan berjalan lancar untuk menemukan keadilan yang seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau SARA terkait promosi minuman keras gratis Holywings dengan nama "Muhammad-Maria".
Beberapa orang tersebut polisi naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD.
Keenam tersangka tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.
Baca Juga: Ini Isi Permohonan Maaf Hotman Paris Hutapea untuk Holywings Indonesia