Jokowi Bentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Dipimpin Airlangga Hartarto

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 30 Juni 2022 | 11:03 WIB
Jokowi Bentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Dipimpin Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dewan Nasional tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Keputusan Jokowi itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional KEK. Jokowi menetapkannya di Jakarta pada 27 Juni 2022.

Pembentukan Dewan Nasional tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dewan Nasional KEK yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional KEK.

Anggota Dewan Nasional terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Lalu, Menteri Investasi/lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretaris Kabinet.

Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Dalam Pasal 3 Kepres 10/2022 disebutkan bahwa pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional KEK bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan
Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional.

Ketika Kepres 10/2022 ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung, Surganya Wisata Watersport di Banten

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung, Surganya Wisata Watersport di Banten

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 07:45 WIB

Andi Sudirman Dukung Selayar Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Kepariwisataan

Andi Sudirman Dukung Selayar Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Kepariwisataan

Sulsel | Senin, 16 Mei 2022 | 08:19 WIB

Hotel dan Homestay di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Penuh, Penikmat MotoGP Sewa Rumah Warga hingga Nginap di Tenda

Hotel dan Homestay di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Penuh, Penikmat MotoGP Sewa Rumah Warga hingga Nginap di Tenda

Kalbar | Jum'at, 04 Maret 2022 | 10:19 WIB

Kawasan Ekonomi Khusus Dapat Komitmen Investasi Rp 92,9 Triliun

Kawasan Ekonomi Khusus Dapat Komitmen Investasi Rp 92,9 Triliun

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 19:05 WIB

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung Ternyata Memiliki Manfaat untuk Penderita Asma

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung Ternyata Memiliki Manfaat untuk Penderita Asma

Bisnis | Senin, 06 September 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB