"Ya nggak ada Ibu, sudah hilang," beber Maulana.
Hakim Djuyamto kembali menegur kuasa hukum Napoleon. Dia berpendapat, bukan tugas Maulana untuk menjelaskan tersebut.
"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," tegas Djuyamto.
"Jadi kotoran tersebut di mana Anda tidak tahu? Sebagai lawyer beliau, saya agak keberatan itu adalah barang bukti Yang Mulia," kata kuasa hukum Napoleon.
"Ya keberatan Saudara dicatat ya," jelas Djuyamto.