"Pasal pencemaran nama baik dicabut, karena rentan ketika diterapkan mengukur perasaan orang. Akhirnya tersita sumber daya kita," papar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng juga meminta, pemerintah untuk membersihkan konten-konten di media sosial yang tak bermutu dan tidak mengedukasi.
"Konten sampah itu di ruang publik bagaimana pemerintah membersihkan. Tak bermutu dan membuat anak terpengaruh," katanya
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani terungkap usai kediaman sang artis didatangi penyidik Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022. Mereka saat itu bermaksud menjemput paksa Nikita yang tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.