Suara.com - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polres Kota Serang.
Hal tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Serang Kota yang menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa aparat kepolisian bisa saja menjerat Nikita apabila telah memenuhi unsur.
"Ketika undang-undang sudah ada dan diundangkan, maka bisa diterapkan kepada warga negara. Terbukti semua yang memenuhi unsur bisa dijerat," ujar Sugeng dalam diskusi "UU ITE Payung Hukum Berbangsa dan Bernegara secara virtual, Kamis (30/6/2022).
Meski begitu, Sugeng menilai upaya aparat Polresta Serang Kota menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani hanya menghabiskan waktu dan energi.
Pasalnya kata dia, urusan pencemaran nama baik seharusnya menjadi urusan internal pihak pelapor Dito Mahendra dan Nikita Mirzani. Kendati demikian hal tersebut tetap dilaporkan ke Polresta Serang Kota karena Nikita Mirzani diduga melanggar aturan di UU ITE.
"Menurut saya menghabiskan waktu, menghabiskan sumber daya energi penegak hukum," tutur Sugeng.
Tak hanya itu, Sugeng menyebut media sosial saat ini dijadikan konten oleh sejumlah orang untuk menyerang satu sama lain yang berujung pada laporan di kepolisian. Sehingga kata dia menghabiskan waktu dan energi aparat penegak hukum.
"Banyak sampah di ruang publik yang diproduksi orang yang tidak terhormat. Di antara mereka itu merasa kehormatan diserang. Menghabiskan sumber daya penegak hukum. Tak ada edukasi yang bawa nilai filosofis," papar dia.
Baca Juga: Tyo Nugros Blak-blakan Ungkap Rahasia Awet Muda di Usia 51
Lebih lanjut, Sugeng meminta perlunya direvisi UU ITE.