5. Ancam pecat ASN yang 'malas' dan suka bolos
Tjahjo juga mengupayakan agar kinerja para ASN bisa lebih disiplin dan produktif. Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB.
Melalui SE tersebut, Tjahjo mewanti-wanti agar para ASN tidak gemar membolos dan meninggalkan tanggung jawabnya. Dalam imbauan yang terpisah, Tjahjo memberikan ancaman pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut akan dipecat dari statusnya sebagai PNS.
Kontributor : Armand Ilham