Ini Hukum Qurban Sebelum Aqiqah yang Jadi Problematik Masyarakat, Bolehkah?

Jum'at, 01 Juli 2022 | 16:05 WIB
Ini Hukum Qurban Sebelum Aqiqah yang Jadi Problematik Masyarakat, Bolehkah?
Ilustrasi Kambing Kurban - Ketahui Hukum Qurban Sebelum Aqiqah (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anak laki-laki tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari  ke tujuh, diberi nama lalu dipotong rambutnya” (HR. Abu Daud)     

Selain itu, aqiqah juga menjadi kabar gembira kepada sanak saudara atau masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal atas kelahiran bayinya. Maka dari itu, jika niat untuk melakukan aqiqah sangat dianjurkan untuk membagi makanan kepada tetangga sekitar rumah. 

Lantas bagaimana hukum qurban sebelum aqiqah? Simak uraiannya berikut ini. 

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah 

Dari pengertian di atas, jelas sekali bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang berbeda tujuannya dengan aqiqah. Meski hukum dari kedua ibadah itu sama-sama sunnah, namun ibadah qurban harus didahulukan dari pada aqiqah. 

Jadi hukum qurban sebelum aqiqah adalah boleh atau tetap sah ibadah qurbanyya meskipun ia selama hidup belum aqiqah. Oleh sebab itu, bagi Anda yang belum aqiqah mulai sekarang jangan khawatir jiak ingin berkurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini. 

Berkurban dapat dilakukan minimal sekali dalam seumur hidup bagi orang yang mampu dan telah memenuhi syarat kurban. Namun akan makruh hukumnya jika ada orang mampu tetapi dirinya enggan berkurban satu kali pun seumur hidupnya. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw bersabda: 

Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.” 

Hukum Qurban Digabung dengan Aqiqah 

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Idul Adha 2022 dan Tata Caranya, Lengkap!

Dalam hal ini ada peredaan pendapat antara para ulama. Ada yang mengatakan bahwa ibadah Qurban yang bertepatan dengan waktu aqiqah, boleh melakukan satu jenis sembelihan  hewan saja, yaitu aqiqah. Pendapat kemudian dikuatkan oleh mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lainnya seperti Al-Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin dan Qatadah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI