Jadi hukum qurban sebelum aqiqah adalah boleh atau tetap sah ibadah qurbanyya meskipun ia selama hidup belum aqiqah. Oleh sebab itu, bagi Anda yang belum aqiqah mulai sekarang jangan khawatir jiak ingin berkurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Berkurban dapat dilakukan minimal sekali dalam seumur hidup bagi orang yang mampu dan telah memenuhi syarat kurban. Namun akan makruh hukumnya jika ada orang mampu tetapi dirinya enggan berkurban satu kali pun seumur hidupnya. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw bersabda:
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”
Hukum Qurban Digabung dengan Aqiqah
Dalam hal ini ada peredaan pendapat antara para ulama. Ada yang mengatakan bahwa ibadah Qurban yang bertepatan dengan waktu aqiqah, boleh melakukan satu jenis sembelihan hewan saja, yaitu aqiqah. Pendapat kemudian dikuatkan oleh mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lainnya seperti Al-Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin dan Qatadah.
Sementara, Al-Hasan Al-Basri menyebutkan jika ada seorang anak yang ingin disyukuri dengan penyembelihan hewan qurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan ibadah aqiqah.” Lalu, Hisyam dan Ibnu Sirin mengungkapkan bahawa “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan aqiqah,” keterangan ini sesuai dengan kitab milik Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.
Ulama-ulama di atas menyebutkan memang beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah yang lain. Seperti halnya dalam contoh ibadah qurban bisa mencukupi aqiqah maupun sebaliknya.
Nah itu tadi ulasan mengenai hukum qurban sebelum aqiqah? Meskipun Anda belum aqiqah dan ingin berqurban hukumnya tetap sah. Semoga menambah pengetahuan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Idul Adha 2022 dan Tata Caranya, Lengkap!