- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan besaran gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum.
Demikian informasi seputar daftar PNS tidak dapat gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat