KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang Pengurusan Perkara di MA

Ria Rizki Nirmala Sari, Welly Hidayat

Senin, 04 Juli 2022 | 12:37 WIB
KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang Pengurusan Perkara di MA
Adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso usai diperiksa KPK pada Rabu (4/3/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (4/7/2022). Rahmat dipanggil sebagai saksi pada kasus tersebut.

"Kami periksa Rahmat Santoso dalam kapasitas saksi untuk kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) perkara di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Selain Rahmat Santoso, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain. Mereka yakni advokat Hardja Karsana Kosasih; Komisaris PT. Mulia Artha Sejati, Tonny Wahyudi; pihak swasta Titin Mawarti; dan Andrysan Sundoro Hosea.

Kendati sudah memanggil sejumlah saksi, Ali tidak menyebut apa yang bakal ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Lebih lanjut, KPK belum mengungkap siapa saja yang dijadikan tersangka pada perkara ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Sumut | Senin, 04 Juli 2022 | 12:05 WIB

Usai Kasus Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU

Usai Kasus Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU

News | Senin, 04 Juli 2022 | 11:53 WIB

Ngaku Pernah Diultimatum Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Merasa Diserang Lewat Kasus Edhy Prabowo

Ngaku Pernah Diultimatum Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Merasa Diserang Lewat Kasus Edhy Prabowo

News | Senin, 04 Juli 2022 | 11:43 WIB

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU

News | Senin, 04 Juli 2022 | 11:24 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Kalbar | Senin, 04 Juli 2022 | 11:23 WIB

Terkini

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:24 WIB

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:13 WIB

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

×