Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Senin, 04 Juli 2022 | 11:24 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU
Potret Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Ambon.go.id)

Suara.com - Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil tim penyidik KPK. Pihaknya menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan Richard saat masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Richard diduga dengan sengaja menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Saat ini, kata Ali, pengumpulan alat bukti terus dilakukan oleh KPK. Di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus pencucian uang Richard tersebut.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," imbuh Ali.

KPK juga mengharapkan dukungan dari masyarakat jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait kasus Richard. Informasi itu bisa disampaikan kepada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Kasus ini terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Sementara itu, pemberi suap ialah Amri (AR) yang merupakan seorang wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

KPK lantas menjelaskan konstruksi perkara suap Richard. Dalam kurun waktu tahun 2020, Richard, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, memiliki kewenangan memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew, orang kepercayaan Richard.

Demi melancarkan penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejar DPO Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Perketat Panjagaan di Jembatan Ploso

Kejar DPO Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Perketat Panjagaan di Jembatan Ploso

News | Senin, 04 Juli 2022 | 01:00 WIB

Terpopuler: Viral Akses Masuk Jalan Perumahan di Cianjur Ditutup dengan Tembok, Pesan Shin Tae-yong untuk Suporter

Terpopuler: Viral Akses Masuk Jalan Perumahan di Cianjur Ditutup dengan Tembok, Pesan Shin Tae-yong untuk Suporter

Bogor | Senin, 04 Juli 2022 | 09:05 WIB

Abdul Fickar Hadjar Minta Maaf ke PBNU

Abdul Fickar Hadjar Minta Maaf ke PBNU

Kalbar | Minggu, 03 Juli 2022 | 11:37 WIB

Mahasiswi Gigit Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah Berujung Jadi Tersangka

Mahasiswi Gigit Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah Berujung Jadi Tersangka

Sumut | Sabtu, 02 Juli 2022 | 16:37 WIB

3 Tersangka Kasus Korupsi Pagar Puskesmas Ditahan

3 Tersangka Kasus Korupsi Pagar Puskesmas Ditahan

Sumbar | Sabtu, 02 Juli 2022 | 13:28 WIB

Vanessa Angel Sudah Meninggal Masih Difitnah, Alasan Haji Faisal Ngotot Seret Tiara Marleen ke Pengadilan

Vanessa Angel Sudah Meninggal Masih Difitnah, Alasan Haji Faisal Ngotot Seret Tiara Marleen ke Pengadilan

Entertainment | Sabtu, 02 Juli 2022 | 10:05 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB