Usai Kasus Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU

Senin, 04 Juli 2022 | 11:53 WIB
Usai Kasus Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU
Usai Kasus Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus baru. Setelah dijerat dalam kasus suap izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Richard juga resmi berstatus tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Menurut Ali, KPK menemukan bukti awal berupa Richard menyembunyikan harta yang didapatnya dengan memakai identitas pihak lain.

"Kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," katanya.

Hingga kini, pengumpulan barang bukti hingga pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," kata Ali.

Ali menambahkan, KPK juga meminta peran aktif masyarakat untuk membantu dalam pengusutan kasus ini. Dia meminta masyarakat bisa melaporkan adanya informasi yang berkaitan dengan kasus yang melibatkan Richard Louhenapessy.

"Jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198."

Selain Richard, KPK telah menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa; dan karyawan Alfamidi, Amri sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Sebut Jasa Tjahjo Kumolo dalam Membantu Pegawai KPK Menjadi ASN

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD kota Ambon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI