Bea Cukai Kembali Berikan Fasilitas Kapabeanan untuk Dua Perusahaan di Jakarta dan Banten

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Senin, 04 Juli 2022 | 16:56 WIB
Bea Cukai Kembali Berikan Fasilitas Kapabeanan untuk Dua Perusahaan di Jakarta dan Banten
Ilustrasi kapabeanan. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Menjadi fasilitator perdagangan bagi para pelaku usaha dalam negeri merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dijalankan Bea Cukai. Pada akhir Juni 2022, terdapat dua perusahaan dalam negeri yang kembali mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat.

PT Niaga Intijaya Perkasa merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Pusat Logistik Berikat yang diberikan Kanwil Bea Cukai Jakarta. Perusahaan yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara tersebut akan menimbun minuman mengandung etil alcohol dan barang promosi.

“Melalui fasilitas ini nantinya perusahaan akan mendapatkan sejumlah fasilitas kepabeanan seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyakarat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di wilayah Banten, Bea Cukai memberikan fasilitas Kawasan berikat kepada PT Zinus Dream Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang proses manufaktur furniture tersebut telah memiliki nilai investasi mencapai 80 juta USD dan memiliki 1.500 pekerja dengan memberdayakan warga sekitar di area pabrik sebagai prioritas utama pekerja.

Fasilitas Kawasan Berikat diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran produknya adalah untuk tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke Kawasan Berikat lainnya. Bagi perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan antara lain Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22; Tidak dipungut PPN dan PPnBM; dan juga Pembebasan cukai. Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang memperoleh fasilitas Kawasan Berikat oleh Bea Cukai.

Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan). Kemudian Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan. Selain itu untuk cash flow perusahaan serta production schedule dapat lebih terjamin. Selain itu tentunya dapat membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan sub kontrak.

Hatta menjelaskan, pemberian fasilitas kepabeanan merupakan bagian yang sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan laju ekspor dan investasi.

“Kami Berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan seoptimal mungkin. Sehingga fasilitas dapat memberikan pengaruh positif untuk pengembangan proses bisnis perusahaan, baik dari segi penerimaan maupun penyerapan tenaga kerja yang tentunya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan pemanfaatan fasilitas yang optimal, laju ekspor akan maksimal sehingga tercapai pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Hatta.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Sawit Makin Anjlok, Gubernur Syamsuar Segera Surati Presiden Jokowi

Harga Sawit Makin Anjlok, Gubernur Syamsuar Segera Surati Presiden Jokowi

Riau | Senin, 04 Juli 2022 | 08:31 WIB

Jelang Idul Adha, Bulog Sulteng Impor 14 Ton Daging Beku

Jelang Idul Adha, Bulog Sulteng Impor 14 Ton Daging Beku

Foto | Senin, 04 Juli 2022 | 10:00 WIB

Pemerintah Ingin Ekspor Beras, Pengamat: Lebih Baik Penuhi Kebutuhan dalam Negeri

Pemerintah Ingin Ekspor Beras, Pengamat: Lebih Baik Penuhi Kebutuhan dalam Negeri

Bisnis | Minggu, 03 Juli 2022 | 08:40 WIB

Perbaiki Harga TBS Kelapa Sawit, Ini Perintah Luhut ke Menteri Perdagangan

Perbaiki Harga TBS Kelapa Sawit, Ini Perintah Luhut ke Menteri Perdagangan

Lampung | Sabtu, 02 Juli 2022 | 16:10 WIB

Jawa Barat Ekspor Kelapa Parut ke Meksiko

Jawa Barat Ekspor Kelapa Parut ke Meksiko

Tantrum | Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:02 WIB

Kran Ekspor Kembali Dibuka, Sulsel Targetkan Kirim 3 Ribu Ton Porang Ke China

Kran Ekspor Kembali Dibuka, Sulsel Targetkan Kirim 3 Ribu Ton Porang Ke China

Sulsel | Sabtu, 02 Juli 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB