Dugaan Penyelewengan Dana ACT Karena Kekosongan UU Aturan Besaran Komisi

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 05 Juli 2022 | 21:45 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana ACT Karena Kekosongan UU Aturan Besaran Komisi
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo (Kiri) dalam sesi konferensi pers di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (ACTNews)

Suara.com - Tidak detailnya aturan yang memuat batas maksimal pengambilan komisi oleh yayasan pengumpulan donasi ditengarai menjadi celah terjadinya dugaan penyelewengan dana di lembaga Aksi Cepat Tangkap (ACT).

Hal itu diungkapkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri. Dia menyebut dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang ataupun di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan tidak menyebut secara detail terkait batas maksimal komisi yang boleh diambil pengelolah pengumpulan dana.

"Itu tidak mengatur secara eksplisit akuntabilitasnya seperti apa, salah satu kebutuhannya terkait akuntabilitas itu, kalau pun ada pemotongan, apakah pihak donatur tahu atau tidak," kata Ronald saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan pernyataan dari Presiden ACT Ibnu Khajar, lembaganya mengambil komisi 13,5 persen dari dana yang berhasil mereka kumpulkan.

Dia mengakui angka itu melebihi ketetapan agama Islam bagi amil zakat yakni hanya 12,5 persen. Namun, Ibnu mengatakan lembaganya adalah yayasan bukan amil zakat, sehingga bisa mengambil komisi sebesar 13,5 persen.

Terkait besaran komisi itu, Ronald menyebut tidak ada tolak ukur yang menyebut angka tersebut melebihi standar, karena kembali lagi tidak adanya regulasi baku dalam Undang-Undang yang mengaturnya.

Kata Ronald sudah seharusnya aturan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang diperbaharui dengan memuat regulasi yang detail, utamanya hak para donatur dan kewajiban pengelola.

"Dan itu tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang itu, sehingga berpotensi memunculkan adanya penyimpangan-penyimpangan," ujarnya.

Namun untuk mengukur kewajaran atau ketidakwajaran dari angka 13,5 persen dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan pemeriksaan ke pengadilan oleh para donatur.

"Dalam hal ini pihak-pihak yang dirugikan itu tadi (donatur) bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap yayasan tersebut (ACT)," kata Ronald.

Ronald menuturkan temuan majalah Tempo dalam laporannya yang menyebut Presiden ACT sebelumnya, yaitu Ahyudin menerima gaji sebesar Rp 250 dan difasilitasi kendaraan mewah dapat dijadikan celah untuk mengajukan pemeriksaan ke pengadilan.

Sementara itu, saat mengelar konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Pusat, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengungkap alasan digulingkan Ahyudin. Dia mengatakan sosok pendiri ACT dinilai otoriter dan cenderung bersikap one man show selama menahkodai lembaga.

"Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu pada Senin (4/7/2022) kemarin.

Namun, Ibnu membantah sejumlah temuan majalah Tempo di antaranya gaji Ahyudin Rp 250 juta, fasilitas mobil mewah, dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi Ahyudin.

Kekinian semenjak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama 3 tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya 4 tahun, dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalau ACT Terbukti Gelapkan Dana Umat, Mahfud MD: Bukan Hanya Dikutuk, Tapi Harus Dihukum Pidana

Kalau ACT Terbukti Gelapkan Dana Umat, Mahfud MD: Bukan Hanya Dikutuk, Tapi Harus Dihukum Pidana

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:32 WIB

Mahfud MD Ngaku Pernah Tiba-tiba Ditodong Endorse oleh ACT

Mahfud MD Ngaku Pernah Tiba-tiba Ditodong Endorse oleh ACT

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:08 WIB

Masyarakat Pertanyakan Mobil Mewah yang Digunakan Pimpinan ACT, Ibnu Khajar: Untuk Tamu-tamu Kehormatan

Masyarakat Pertanyakan Mobil Mewah yang Digunakan Pimpinan ACT, Ibnu Khajar: Untuk Tamu-tamu Kehormatan

Batam | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB