Dugaan Penyelewengan Dana ACT Karena Kekosongan UU Aturan Besaran Komisi

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 05 Juli 2022 | 21:45 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana ACT Karena Kekosongan UU Aturan Besaran Komisi
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo (Kiri) dalam sesi konferensi pers di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (ACTNews)

Suara.com - Tidak detailnya aturan yang memuat batas maksimal pengambilan komisi oleh yayasan pengumpulan donasi ditengarai menjadi celah terjadinya dugaan penyelewengan dana di lembaga Aksi Cepat Tangkap (ACT).

Hal itu diungkapkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri. Dia menyebut dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang ataupun di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan tidak menyebut secara detail terkait batas maksimal komisi yang boleh diambil pengelolah pengumpulan dana.

"Itu tidak mengatur secara eksplisit akuntabilitasnya seperti apa, salah satu kebutuhannya terkait akuntabilitas itu, kalau pun ada pemotongan, apakah pihak donatur tahu atau tidak," kata Ronald saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan pernyataan dari Presiden ACT Ibnu Khajar, lembaganya mengambil komisi 13,5 persen dari dana yang berhasil mereka kumpulkan.

Dia mengakui angka itu melebihi ketetapan agama Islam bagi amil zakat yakni hanya 12,5 persen. Namun, Ibnu mengatakan lembaganya adalah yayasan bukan amil zakat, sehingga bisa mengambil komisi sebesar 13,5 persen.

Terkait besaran komisi itu, Ronald menyebut tidak ada tolak ukur yang menyebut angka tersebut melebihi standar, karena kembali lagi tidak adanya regulasi baku dalam Undang-Undang yang mengaturnya.

Kata Ronald sudah seharusnya aturan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang diperbaharui dengan memuat regulasi yang detail, utamanya hak para donatur dan kewajiban pengelola.

"Dan itu tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang itu, sehingga berpotensi memunculkan adanya penyimpangan-penyimpangan," ujarnya.

Namun untuk mengukur kewajaran atau ketidakwajaran dari angka 13,5 persen dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan pemeriksaan ke pengadilan oleh para donatur.

baca juga

"Dalam hal ini pihak-pihak yang dirugikan itu tadi (donatur) bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap yayasan tersebut (ACT)," kata Ronald.

Ronald menuturkan temuan majalah Tempo dalam laporannya yang menyebut Presiden ACT sebelumnya, yaitu Ahyudin menerima gaji sebesar Rp 250 dan difasilitasi kendaraan mewah dapat dijadikan celah untuk mengajukan pemeriksaan ke pengadilan.

Sementara itu, saat mengelar konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Pusat, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengungkap alasan digulingkan Ahyudin. Dia mengatakan sosok pendiri ACT dinilai otoriter dan cenderung bersikap one man show selama menahkodai lembaga.

"Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu pada Senin (4/7/2022) kemarin.

Namun, Ibnu membantah sejumlah temuan majalah Tempo di antaranya gaji Ahyudin Rp 250 juta, fasilitas mobil mewah, dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi Ahyudin.

Kekinian semenjak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama 3 tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya 4 tahun, dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalau ACT Terbukti Gelapkan Dana Umat, Mahfud MD: Bukan Hanya Dikutuk, Tapi Harus Dihukum Pidana

Kalau ACT Terbukti Gelapkan Dana Umat, Mahfud MD: Bukan Hanya Dikutuk, Tapi Harus Dihukum Pidana

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:32 WIB

Mahfud MD Ngaku Pernah Tiba-tiba Ditodong Endorse oleh ACT

Mahfud MD Ngaku Pernah Tiba-tiba Ditodong Endorse oleh ACT

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:08 WIB

Masyarakat Pertanyakan Mobil Mewah yang Digunakan Pimpinan ACT, Ibnu Khajar: Untuk Tamu-tamu Kehormatan

Masyarakat Pertanyakan Mobil Mewah yang Digunakan Pimpinan ACT, Ibnu Khajar: Untuk Tamu-tamu Kehormatan

Batam | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi

Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 15:45 WIB

Menteri HAM Pigai: Aparat Selalu Bela Non-Papua, Rasisme Jadi Penghambat Keadilan di Papua!

Menteri HAM Pigai: Aparat Selalu Bela Non-Papua, Rasisme Jadi Penghambat Keadilan di Papua!

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:42 WIB

Dividen Rp120 Triliun Jadi Sorotan, Danantara Segera Bertemu Menkeu Baru

Dividen Rp120 Triliun Jadi Sorotan, Danantara Segera Bertemu Menkeu Baru

Video | Kamis, 17 September 2026 | 15:40 WIB

Infinix XPAD 30 Pro Resmi di Indonesia: Layar 2.5K, Baterai 8.200 mAh, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Infinix XPAD 30 Pro Resmi di Indonesia: Layar 2.5K, Baterai 8.200 mAh, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:40 WIB

Houthi Kasih Bukti Tembak Jatuh Jet F-15 Arab Saudi, Kondisinya Mengerikan

Houthi Kasih Bukti Tembak Jatuh Jet F-15 Arab Saudi, Kondisinya Mengerikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:39 WIB

Cedera Otot Jay Idzes Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Kapten

Cedera Otot Jay Idzes Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Kapten

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:38 WIB

Buka Rekening BritAma di Platarun Makassar Langsung Dapat Cashback!

Buka Rekening BritAma di Platarun Makassar Langsung Dapat Cashback!

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:36 WIB

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:35 WIB

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:34 WIB

Apakah Aman Menaruh Microwave di Atas Kulkas? Hati-Hati, 4 Bahaya Ini Mengintai Dapur

Apakah Aman Menaruh Microwave di Atas Kulkas? Hati-Hati, 4 Bahaya Ini Mengintai Dapur

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB

×