Dugaan Penyelewengan Dana ACT Karena Kekosongan UU Aturan Besaran Komisi

Selasa, 05 Juli 2022 | 21:45 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana ACT Karena Kekosongan UU Aturan Besaran Komisi
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo (Kiri) dalam sesi konferensi pers di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (ACTNews)

Temuan Majalah Tempo

Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta pe rbulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Selain itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI