Dugaan Penyelewengan Dana ACT Karena Kekosongan UU Aturan Besaran Komisi

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 05 Juli 2022 | 21:45 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana ACT Karena Kekosongan UU Aturan Besaran Komisi
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo (Kiri) dalam sesi konferensi pers di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (ACTNews)

Suara.com - Tidak detailnya aturan yang memuat batas maksimal pengambilan komisi oleh yayasan pengumpulan donasi ditengarai menjadi celah terjadinya dugaan penyelewengan dana di lembaga Aksi Cepat Tangkap (ACT).

Hal itu diungkapkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri. Dia menyebut dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang ataupun di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan tidak menyebut secara detail terkait batas maksimal komisi yang boleh diambil pengelolah pengumpulan dana.

"Itu tidak mengatur secara eksplisit akuntabilitasnya seperti apa, salah satu kebutuhannya terkait akuntabilitas itu, kalau pun ada pemotongan, apakah pihak donatur tahu atau tidak," kata Ronald saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan pernyataan dari Presiden ACT Ibnu Khajar, lembaganya mengambil komisi 13,5 persen dari dana yang berhasil mereka kumpulkan.

Dia mengakui angka itu melebihi ketetapan agama Islam bagi amil zakat yakni hanya 12,5 persen. Namun, Ibnu mengatakan lembaganya adalah yayasan bukan amil zakat, sehingga bisa mengambil komisi sebesar 13,5 persen.

Terkait besaran komisi itu, Ronald menyebut tidak ada tolak ukur yang menyebut angka tersebut melebihi standar, karena kembali lagi tidak adanya regulasi baku dalam Undang-Undang yang mengaturnya.

Kata Ronald sudah seharusnya aturan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang diperbaharui dengan memuat regulasi yang detail, utamanya hak para donatur dan kewajiban pengelola.

"Dan itu tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang itu, sehingga berpotensi memunculkan adanya penyimpangan-penyimpangan," ujarnya.

Namun untuk mengukur kewajaran atau ketidakwajaran dari angka 13,5 persen dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan pemeriksaan ke pengadilan oleh para donatur.

"Dalam hal ini pihak-pihak yang dirugikan itu tadi (donatur) bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap yayasan tersebut (ACT)," kata Ronald.

Ronald menuturkan temuan majalah Tempo dalam laporannya yang menyebut Presiden ACT sebelumnya, yaitu Ahyudin menerima gaji sebesar Rp 250 dan difasilitasi kendaraan mewah dapat dijadikan celah untuk mengajukan pemeriksaan ke pengadilan.

Sementara itu, saat mengelar konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Pusat, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengungkap alasan digulingkan Ahyudin. Dia mengatakan sosok pendiri ACT dinilai otoriter dan cenderung bersikap one man show selama menahkodai lembaga.

"Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu pada Senin (4/7/2022) kemarin.

Namun, Ibnu membantah sejumlah temuan majalah Tempo di antaranya gaji Ahyudin Rp 250 juta, fasilitas mobil mewah, dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi Ahyudin.

Kekinian semenjak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama 3 tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya 4 tahun, dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.

Temuan Majalah Tempo

Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta pe rbulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Selain itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalau ACT Terbukti Gelapkan Dana Umat, Mahfud MD: Bukan Hanya Dikutuk, Tapi Harus Dihukum Pidana

Kalau ACT Terbukti Gelapkan Dana Umat, Mahfud MD: Bukan Hanya Dikutuk, Tapi Harus Dihukum Pidana

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:32 WIB

Mahfud MD Ngaku Pernah Tiba-tiba Ditodong Endorse oleh ACT

Mahfud MD Ngaku Pernah Tiba-tiba Ditodong Endorse oleh ACT

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:08 WIB

Masyarakat Pertanyakan Mobil Mewah yang Digunakan Pimpinan ACT, Ibnu Khajar: Untuk Tamu-tamu Kehormatan

Masyarakat Pertanyakan Mobil Mewah yang Digunakan Pimpinan ACT, Ibnu Khajar: Untuk Tamu-tamu Kehormatan

Batam | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:36 WIB

BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama

BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:34 WIB

Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya

Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:31 WIB

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:21 WIB

Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:05 WIB

Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah

Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:55 WIB

Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik

Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:42 WIB

Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:36 WIB

Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur

Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:27 WIB

Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:24 WIB