Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut

Rifan Aditya

Rabu, 06 Juli 2022 | 14:41 WIB
Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut
Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa - Ilustrasi PPKM (Pixabay).

Suara.com - Kabar terbaru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ditetapkan. Lantas, Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa

Aturan tersebut telah dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali. Didalamnya dijelaskan pula perihal Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa.

Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa? 

Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan status PPKM Jabodetabek di level 2 melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (5/7/2022). Aturan baru tersebut berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Mengacu pada Salinan Inmendagri 23/2022, berikut ini adalah aturan lengkap mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop:

Aturan PPKM Level 2 di Mall dan Pusat Perbelanjaan

Pada PPKM Level 2, pusat perbelanjaan di Jakarta, serta beberapa daerah di Banten dan Jawa Barat diizinkan beroperasi dengan batasan kuota maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan khusus tempat makan, masyarakat yang akan menikmati hidangan di tempat (dine in) dibatasi paling lama 60 menit.

Sementara itu, untuk bisa masuk ke area pusat perbelanjaan secara umum, berikut aturan yang harus ditaati masyarakat:

  • Semua pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area pusat perbelanjaan. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) saja yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  • Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. 
  • Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis yang pertama. 
  • Bagi anak berusia 6-12 tahun yang ingin masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (2 dosis). 

Aturan PPKM Level 2 di Bioskop

baca juga

Selama PPKM Level 2, operasional gedung bioskop juga dibatasi, yaitu maksimal 75 persen pengunjung. Begitu juga dengan restoran atau tempat makan yang ada di dalam area gedung bioskop, boleh beroperasi dengan kuota maksimal 75  persen dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. Bagi masyarakat yang hendak menonton film di bioskop, maka wajib mematuhi aturan sebagai berikut:

  • Setiap pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area bioskop. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) saja yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 
  • Anak yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. 
  • Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis yang pertama. 
  • Mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Perlu diperhatikan bahwa peraturan ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi kembali secara berkala untuk menentukan kebijakan yang akan diterapkan. 

Demikian penjelasan tentang aturan pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta dan sekitarnya. Sekarang anda sudah tahu Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2

Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2

Indotnesia | Selasa, 05 Juli 2022 | 14:31 WIB

Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat

Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:14 WIB

PPKM Jabodetabek Naik ke Level 2 Imbas Maraknya Kasus Covid-19 Varian Omicron

PPKM Jabodetabek Naik ke Level 2 Imbas Maraknya Kasus Covid-19 Varian Omicron

Selebtek | Selasa, 05 Juli 2022 | 11:24 WIB

Batam PPKM Level 2, Pusat Keramaian Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Batam PPKM Level 2, Pusat Keramaian Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Batam | Rabu, 11 Mei 2022 | 12:13 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×