Aturan PPKM Level 2 Jakarta Cuma Sehari Langsung Revisi, Apa Dasarnya?

Rifan Aditya

Rabu, 06 Juli 2022 | 18:05 WIB
Aturan PPKM Level 2 Jakarta Cuma Sehari Langsung Revisi, Apa Dasarnya?
Aturan PPKM Level 2 Jakarta Mulai 5 Juli 2022, Cuma Sehari Langsung Direvisi - Aktivitas warga di ruang transportasi umum di Jakarta, selasa (22/2/2022). [Suara.com/Septian]

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta Level 2 kembali ditetapkan. Menariknya, aturan PPKM Level 2 Jakarta ini hanya berlaku dalam sehari saja.

Aturan PPKM Level 2 Jakarta tersebut telah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali. Disebutkan, status PPKM Level 2 Jakarta ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Akan tetapi Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 ini hanya berlaku sehari saja. Sebab pada hari ini, Rabu (6/7/2022), Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru. Yaitu, Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang menggantikan Inmendagri Nomor 33 itu.

Dalam aturan PPKM terbaru untuk wilayah Jawa-Bali tersebut disebutkan bahwa DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 1. Selain Jakarta, tidak ada satu daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKM Level 2 menurut Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 ini.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 mendatang. Setelah tanggal tersebut, pemerintah akan kembali mengevaluasi untuk menentukan aturan yang baru. Apakah aturan PPKM Level 2 Jakarta akan benar-benar berlaku atau kasus covid-19 ibu kota masih aman di Level 1.

Karena sudah terlanjur memberikan pengumuman soal PPKM level 2, maka tidak ada salahnya kita juga mengetahui apa saja aturan PPKM Level 2 Jakarta ini. Langsung saja simak rinciannya di bawah ini. 

Work From Office (WFO)

Salah satu penyesuaian aturan PPKM Level 2 Jakarta adalah jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen. Pekerja yang diperbolehkan masuk kantor hanyalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19. Selain itu, mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Restoran

baca juga

Sementara itu, kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta juga kembali dibatasi menjadi 75 persen. Selain itu, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB saja, dengan waktu makan per orang selama 60 menit.

Setiap pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Lalu, restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.

Bioskop

Kapasitas bioskop di DKI Jakarta juga diturunkan menjadi 75 persen. Dalam aturan PPKM Level 2 Jakarta disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi saja yang boleh memasuki bioskop. Meski demikian, pengunjung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.

Seluruh pengunjung bioskop juga diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal serupa juga berlaku bagi para pegawai bioskop. Sementara itu, pengunjung yang berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orang tua. Sedangkan pengunjung yang berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Mall dan pusat perbelanjaan

Penyesuaian lainnya yaitu pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di DKI Jakarta boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB saja. Selain hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, kapasitas pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga diturunkan menjadi 75 persen.

Dalam Inmendagri nomor 33 2022 juga diatur bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk mall. Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Itulah informasi mengenai aturan PPKM Level 2 Jakarta yang perlu diketahui. Sebagai tambahan informasi, ada 14 daerah yang berstatus PPKM Level 2, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di Level 2.

Selain itu, ada 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu 128 daerah. Seluruh masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Sehari Level 2, PPKM Jakarta Kembali Jadi Level 1, Kapasitas Mal 100 Persen

Baru Sehari Level 2, PPKM Jakarta Kembali Jadi Level 1, Kapasitas Mal 100 Persen

Jakarta | Rabu, 06 Juli 2022 | 16:17 WIB

Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut

Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 14:41 WIB

Aturan Baru Mendagri, DKI Jakarta Kembali PPKM Level Satu dan Kapasitas Mal Boleh 100 Persen Lagi

Aturan Baru Mendagri, DKI Jakarta Kembali PPKM Level Satu dan Kapasitas Mal Boleh 100 Persen Lagi

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:47 WIB

Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2

Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2

Indotnesia | Selasa, 05 Juli 2022 | 14:31 WIB

Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat

Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:14 WIB

Terkini

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:47 WIB

Manga Komedi-Romantis Hiragi-san's House of Vampires Dapat Adaptasi Anime

Manga Komedi-Romantis Hiragi-san's House of Vampires Dapat Adaptasi Anime

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:40 WIB

×