Izin ACT Dicabut Usai Polemik di Publik, Pengawasan Pemerintah Lemah

Siswanto | BBC | Suara.com

Kamis, 07 Juli 2022 | 04:00 WIB
Izin ACT Dicabut Usai Polemik di Publik, Pengawasan Pemerintah Lemah
ACT [BBC]

Suara.com - Dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memunculkan lagi kebutuhan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas lembaga-lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat.

Kelemahan pengawasan pemerintah itu, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), antara lain, belum ada sanksi yang tegas terhadap lembaga filantropi yang terbukti melakukan penyelewengan.

Dalam perkembangan terbaru terkait kasus ACT, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi itu, Selasa (05/07).

"Alasan kami adalah pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri, sampai menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dalam keterangan tertulis.

Muhadjir berkata, ACT hanya diperbolehkan menggunakan 10% dari total sumbangan yang mereka terima untuk kepentingan pembiayaan lembaga. Aturan itu merujuk pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah 29/1980.

Namun berdasarkan keterangan Presiden ACT, Ibnu Khajar, ACT rata-rata menggunakan 13,7% dana sumbangan untuk kepentingan lembaga.

"Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal," kata Muhadjir.

Bagaimanapun, di luar konteks kewenangan pemerintah, asosiasi yang menghimpun lembaga filantropi di Indonesia belum memiliki dewan kode etik untuk mengawasi tindak-tanduk pengurus lembaga filantropi.

Dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga kemanusiaan ACT yang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi mencuat ke permukaan, setelah majalah TEMPO mengungkapnya dalam laporan utamanya pekan ini.

Baca juga:

Pimpinan lembaga itu juga diduga memanfaatkan donasi itu untuk gaji dan fasilitas pengurus.

Akibatnya, seperti dilaporkan majalah itu, menyebabkan berbagai program bantuan lembaga amal itu mandek. Pimpinan ACT membantah laporan ini.

ACT, yang beroperasi sejak 2005, adalah lembaga pengelola dana sosial dan kebencanaan yang dilaporkan mengelola uang ratusan miliar rupiah.

'Pengawasan sangat minim'

Investigasi majalah TEMPO terhadap dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh ACT menimbulkan reaksi luar biasa di masyarakat.

Di media sosial diserukan agar masyarakar memboikot pemberian dana ke ACT dan reaksi cepat dilakukan Kementerian Sosial yang berjanji akan memanggil pimpinan lembaga amal tersebut.

Kalangan politikus di DPR meminta polisi turun tangan untuk menyelidiki kasus ini, sementara PPATK mengaku sejak awal pihaknya juga "menemukan dugaan penyelewengan".

Namun bagi YLKI, terungkapnya dugaan kebocoran dana masyarakat oleh ACT, tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah.

"Pengawasannya sangat minim. Dalam catatan YLKI, Kemensos belum pernah menjatuhkan sanksi terhadap lembaga yang tidak berizin, dan yang berizin tapi menyalahgunakan amanat yang menjadi komitmen awalnya," kata salah-seorang pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, Selasa (05/07).

Keberadaan lembaga filantropi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Sudaryatmo kemudian menyebut masalah pengawasan yang diatur dalam undang-undang itu sebagai secara "infrastruktur hukum dan kelembagaannya sudah ketinggalan".

Dia kemudian menyontohkan, "Kenapa banyak lembaga yang tidak punya izin, tapi melakukan penggalangan dana."

Hal penting lainnya, lanjutnya, UU itu tidak mengatur tentang lembaga rating yang disebutnya dapat mengawasi sepak terjang lembaga amal.

Praktik seperti disebutnya sudah lazim di beberapa negara maju.

"Di Indonesia perlu lembaga yang melakukan rating lembaga filantropi. Itu penting untuk menjadi guideline bagi donatur untuk menyumbang.

Keberadaan lembaga ini disebutnya penting bahwa "lembaga filantropi itu ada yang mengawasi."

Di sinilah, YLKI kemudian menyarankan agar pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang yang mengatur tentang lembaga filantropi.

Apa tanggapan Kemensos?

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, menyatakan pemerintah responsif terhadap "hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat".

Dalam waktu dekat, kata dia, Kementerian Sosial akan menyisir berbagai izin yang diberikan kepada lembaga filantropi lainnya. "Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tutur Muhadjir.

Selasa kemarin Kemensos memanggil pimpinan ACT. Presiden ACT Ibnu Khajar disebut memenuhi permintaan klarifikasi dan menjelaskan berbagai tudingan yang beredar.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kemensos berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, berujar inspektorat jenderal lembaganya punya kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.

"Serta membekukan sementara izin lembaga yang bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas," katanya.

Merujuk Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Sosial juga berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan lembaga yang bersangkutan jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.

Dikatakannya, mereka juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi.

"Serta sanksi pidana jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Mereka juga mengeklaim memiliki wewenang mengawasi semua lembaga filantropi yang terdaftar.

Bagaimana tanggapan Perhimpunan Filantropi Indonesia?

Laporan TEMPO mensinyalir petinggi ACT diduga memanfaatkan dana yang dihimpun dari masyarakat itu untuk kepentingan pribadi.

Pimpinan lembaga itu juga diduga memanfaatkan donasi itu untuk gaji dan fasilitas pengurusnya.

Akibatnya, seperti dilaporkan majalah itu, menyebabkan berbagai program bantuan lembaga amal itu mandek. Pimpinan ACT membantah laporan ini.

Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam jumpa pers, Senin (04/07),menganggap biaya operasional yang dipotong dari donasi itu tidak melanggar apa yang disebutnya sebagai hukum syariah.

Bagaimanapun, Perhimpunan Filantropi Indonesia, yang mewadahi lembaga amal, mengakui, pihaknya belum memiliki dewan kode etik yang dapat "mengontrol" perilaku para pengurusnya.

"Sekarang ini masih dalam proses sosialisasi kode etik. Kita sekarang lebih banyak mengatakan 'hati-hati ada peristiwa begini, tolong perhatikan kode etik' ... jadi itu yang baru bisa dilakukan oleh kita [Perhimpunan Filantropi Indonesia]," kata salah-seorang anggota Badan Pengurus PFI, Hamid Abidin kepada BBC News Indonesia, Selasa (05/07).

'Hak donatur untuk bertanya'

Masalah lain yang mencuat di tengah terungkapnya kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat ini, adalah sejauhmana para donatur berhak mengontrol uang sumbangannya.

Hamid Abidin, salah-satu anggota Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi (PFI) mengatakan, sudah saatnya mengedukasi para donatur.

"Karena donatur kita, sebagian besar, sifatnya tertutup dan tidak kritis.

"Misalnya, kalau menyumbang lebih suka menyebut 'hambah Allah' dibandingkan menyebutkan identitasnya.

"Kemudian, mereka tidak begitu peduli dengan pertanggungjawaban, dengan laporan. Jarang yang mengecek dan menanyakan.

"Inilah yang juga membuka ruang bagi lembaga-lembaga penggalang sumbangan untuk menyalahgunakannya," papar Hamid kepada BBC News Indonesia, Selasa (05/07).

Salah-seorang pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, juga menyoroti soal pentingnya pengawasan dari masyarakat, yaitu terutama dari para donatur.

"Pengawasan dari masyarakat akan efektif, kalau saat yang sama, donatur punya kepedulian terhadap hak-haknya.

"YLKI itu berkali-kali mendorong kepada lembaga filantropi, kalau bikin poster juga diselipkan hak-hak donatur.

"Jangan cuma masyarakat diminta menyumbang, tapi juga mengedukasi sebagai penyumbang, apa hak mereka.

"Salah-satunya kan mendapat laporan dana itu disalurkan sesuai dengan peruntukan awal," papar Sudaryatmo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Liks | Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial

Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB