Izin ACT Dicabut Usai Polemik di Publik, Pengawasan Pemerintah Lemah

Siswanto, BBC

Kamis, 07 Juli 2022 | 04:00 WIB
Izin ACT Dicabut Usai Polemik di Publik, Pengawasan Pemerintah Lemah
ACT [BBC]

Suara.com - Dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memunculkan lagi kebutuhan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas lembaga-lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat.

Kelemahan pengawasan pemerintah itu, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), antara lain, belum ada sanksi yang tegas terhadap lembaga filantropi yang terbukti melakukan penyelewengan.

Dalam perkembangan terbaru terkait kasus ACT, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi itu, Selasa (05/07).

"Alasan kami adalah pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri, sampai menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dalam keterangan tertulis.

Muhadjir berkata, ACT hanya diperbolehkan menggunakan 10% dari total sumbangan yang mereka terima untuk kepentingan pembiayaan lembaga. Aturan itu merujuk pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah 29/1980.

Namun berdasarkan keterangan Presiden ACT, Ibnu Khajar, ACT rata-rata menggunakan 13,7% dana sumbangan untuk kepentingan lembaga.

"Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal," kata Muhadjir.

Bagaimanapun, di luar konteks kewenangan pemerintah, asosiasi yang menghimpun lembaga filantropi di Indonesia belum memiliki dewan kode etik untuk mengawasi tindak-tanduk pengurus lembaga filantropi.

Dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga kemanusiaan ACT yang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi mencuat ke permukaan, setelah majalah TEMPO mengungkapnya dalam laporan utamanya pekan ini.

baca juga

Baca juga:

Pimpinan lembaga itu juga diduga memanfaatkan donasi itu untuk gaji dan fasilitas pengurus.

Akibatnya, seperti dilaporkan majalah itu, menyebabkan berbagai program bantuan lembaga amal itu mandek. Pimpinan ACT membantah laporan ini.

ACT, yang beroperasi sejak 2005, adalah lembaga pengelola dana sosial dan kebencanaan yang dilaporkan mengelola uang ratusan miliar rupiah.

'Pengawasan sangat minim'

Investigasi majalah TEMPO terhadap dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh ACT menimbulkan reaksi luar biasa di masyarakat.

Di media sosial diserukan agar masyarakar memboikot pemberian dana ke ACT dan reaksi cepat dilakukan Kementerian Sosial yang berjanji akan memanggil pimpinan lembaga amal tersebut.

Kalangan politikus di DPR meminta polisi turun tangan untuk menyelidiki kasus ini, sementara PPATK mengaku sejak awal pihaknya juga "menemukan dugaan penyelewengan".

Namun bagi YLKI, terungkapnya dugaan kebocoran dana masyarakat oleh ACT, tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah.

"Pengawasannya sangat minim. Dalam catatan YLKI, Kemensos belum pernah menjatuhkan sanksi terhadap lembaga yang tidak berizin, dan yang berizin tapi menyalahgunakan amanat yang menjadi komitmen awalnya," kata salah-seorang pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, Selasa (05/07).

Keberadaan lembaga filantropi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Sudaryatmo kemudian menyebut masalah pengawasan yang diatur dalam undang-undang itu sebagai secara "infrastruktur hukum dan kelembagaannya sudah ketinggalan".

Dia kemudian menyontohkan, "Kenapa banyak lembaga yang tidak punya izin, tapi melakukan penggalangan dana."

Hal penting lainnya, lanjutnya, UU itu tidak mengatur tentang lembaga rating yang disebutnya dapat mengawasi sepak terjang lembaga amal.

Praktik seperti disebutnya sudah lazim di beberapa negara maju.

"Di Indonesia perlu lembaga yang melakukan rating lembaga filantropi. Itu penting untuk menjadi guideline bagi donatur untuk menyumbang.

Keberadaan lembaga ini disebutnya penting bahwa "lembaga filantropi itu ada yang mengawasi."

Di sinilah, YLKI kemudian menyarankan agar pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang yang mengatur tentang lembaga filantropi.

Apa tanggapan Kemensos?

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, menyatakan pemerintah responsif terhadap "hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat".

Dalam waktu dekat, kata dia, Kementerian Sosial akan menyisir berbagai izin yang diberikan kepada lembaga filantropi lainnya. "Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tutur Muhadjir.

Selasa kemarin Kemensos memanggil pimpinan ACT. Presiden ACT Ibnu Khajar disebut memenuhi permintaan klarifikasi dan menjelaskan berbagai tudingan yang beredar.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kemensos berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, berujar inspektorat jenderal lembaganya punya kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.

"Serta membekukan sementara izin lembaga yang bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas," katanya.

Merujuk Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Sosial juga berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan lembaga yang bersangkutan jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.

Dikatakannya, mereka juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi.

"Serta sanksi pidana jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Mereka juga mengeklaim memiliki wewenang mengawasi semua lembaga filantropi yang terdaftar.

Bagaimana tanggapan Perhimpunan Filantropi Indonesia?

Laporan TEMPO mensinyalir petinggi ACT diduga memanfaatkan dana yang dihimpun dari masyarakat itu untuk kepentingan pribadi.

Pimpinan lembaga itu juga diduga memanfaatkan donasi itu untuk gaji dan fasilitas pengurusnya.

Akibatnya, seperti dilaporkan majalah itu, menyebabkan berbagai program bantuan lembaga amal itu mandek. Pimpinan ACT membantah laporan ini.

Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam jumpa pers, Senin (04/07),menganggap biaya operasional yang dipotong dari donasi itu tidak melanggar apa yang disebutnya sebagai hukum syariah.

Bagaimanapun, Perhimpunan Filantropi Indonesia, yang mewadahi lembaga amal, mengakui, pihaknya belum memiliki dewan kode etik yang dapat "mengontrol" perilaku para pengurusnya.

"Sekarang ini masih dalam proses sosialisasi kode etik. Kita sekarang lebih banyak mengatakan 'hati-hati ada peristiwa begini, tolong perhatikan kode etik' ... jadi itu yang baru bisa dilakukan oleh kita [Perhimpunan Filantropi Indonesia]," kata salah-seorang anggota Badan Pengurus PFI, Hamid Abidin kepada BBC News Indonesia, Selasa (05/07).

'Hak donatur untuk bertanya'

Masalah lain yang mencuat di tengah terungkapnya kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat ini, adalah sejauhmana para donatur berhak mengontrol uang sumbangannya.

Hamid Abidin, salah-satu anggota Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi (PFI) mengatakan, sudah saatnya mengedukasi para donatur.

"Karena donatur kita, sebagian besar, sifatnya tertutup dan tidak kritis.

"Misalnya, kalau menyumbang lebih suka menyebut 'hambah Allah' dibandingkan menyebutkan identitasnya.

"Kemudian, mereka tidak begitu peduli dengan pertanggungjawaban, dengan laporan. Jarang yang mengecek dan menanyakan.

"Inilah yang juga membuka ruang bagi lembaga-lembaga penggalang sumbangan untuk menyalahgunakannya," papar Hamid kepada BBC News Indonesia, Selasa (05/07).

Salah-seorang pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, juga menyoroti soal pentingnya pengawasan dari masyarakat, yaitu terutama dari para donatur.

"Pengawasan dari masyarakat akan efektif, kalau saat yang sama, donatur punya kepedulian terhadap hak-haknya.

"YLKI itu berkali-kali mendorong kepada lembaga filantropi, kalau bikin poster juga diselipkan hak-hak donatur.

"Jangan cuma masyarakat diminta menyumbang, tapi juga mengedukasi sebagai penyumbang, apa hak mereka.

"Salah-satunya kan mendapat laporan dana itu disalurkan sesuai dengan peruntukan awal," papar Sudaryatmo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya, Duel Dua Tim dengan Statistik Nyaris Identik

Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya, Duel Dua Tim dengan Statistik Nyaris Identik

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Terkini

Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me

Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa

Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa

Bali | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari

Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:10 WIB

7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya

7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja

Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z

Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Jatim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×