Kemana Tri Rismaharini hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 07 Juli 2022 | 12:26 WIB
Kemana Tri Rismaharini hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?
Mensos, Tri Rismaharini. (Dok: Kemensos)

Suara.com - Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Mensos Ad Interim, rangkap jabatan menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Memangnya, kemana Tri Rismaharini yang menjadi Mensos sebenarnya?

Segera setelah menjabat sebagai Mensos, Muhadjir mencabut ijin penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Lantas, kemana Risma yang merupakan Mensos yang sebenarnya?

Tri Rismaharini diketahui sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Kebijakan Tri Rismaharini berkaitan dengan penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022 ini bertujuan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Hal itu bahkan telah diatur dalam Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang). Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2021 oleh Mensos Tri Rismaharini.

Menko PMK RI Muhadjir Effendy. [Foto: Antara]
Menko PMK RI Muhadjir Effendy. [Foto: Antara]

Adapun isi dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

BAB I Pasal 1:

- Ayat 1 berbunyi, "Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan."

- Ayat 2 berbunyi, "Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

- Ayat 3 berbunyi, "Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum."

baca juga

- Ayat 4 berbunyi, "Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial."

Selengkapnya bisa dibaca dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021.

Alasan Muhadjir Effendy mencabut Kebijakan PUB Tri Rismaharini

Alasan Muhadjir memutuskan untuk mencabut kebijakan PUB yang diresmikan oleh Tri Rismaharini adalah karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. 

Pencabutan izin PUB ACT disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin itu diteken Muhadjir Effendi Pada Selasa, 5 Juli 2022. 

Tanggapan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Jadi Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 10:27 WIB

Pengamat Ini Sebut Tri Rismaharini Cocok Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

Pengamat Ini Sebut Tri Rismaharini Cocok Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

Bekaci | Selasa, 05 Juli 2022 | 11:57 WIB

Lowong Sepeninggal Tjahjo Kumolo, Pengamat Sebut Peluang Ahok Isi Jabatan Menpan RB

Lowong Sepeninggal Tjahjo Kumolo, Pengamat Sebut Peluang Ahok Isi Jabatan Menpan RB

News | Minggu, 03 Juli 2022 | 23:57 WIB

Mensos Risma Terjun Langsung Koordinasi dengan Staf Lakukan Persiapan Persemayaman Tjahjo Kumolo di Rumah Duka

Mensos Risma Terjun Langsung Koordinasi dengan Staf Lakukan Persiapan Persemayaman Tjahjo Kumolo di Rumah Duka

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 14:27 WIB

Mensos Risma Tiba di Widya Chandra, Menantikan Kedatangan Jenazah Tjahjo Kumolo di Rumah Dinas Menteri PAN RB

Mensos Risma Tiba di Widya Chandra, Menantikan Kedatangan Jenazah Tjahjo Kumolo di Rumah Dinas Menteri PAN RB

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:00 WIB

Dibanding Ganjar Pranowo, Pengamat Sebut Puan Maharani Kandidat Kuat Capres PDI P: Tidak Punya Potensi Berkhianat

Dibanding Ganjar Pranowo, Pengamat Sebut Puan Maharani Kandidat Kuat Capres PDI P: Tidak Punya Potensi Berkhianat

Bekaci | Kamis, 30 Juni 2022 | 18:51 WIB

Terkini

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:56 WIB

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:46 WIB

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:18 WIB

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×